Notification

×

Iklan

Iklan

Jamsostek Ganjar Kejari Samosir Penghargaan Terproduktif Tegakkan Kepatuhan

18 Des 2021 | 15:19 WIB Last Updated 2021-12-18T08:19:42Z

Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH MH terima penghargaan dari BP Jamsostek Wilayah Sumbagut, (17/12/2021)

SAMOSIR, GREENBERITA.com || 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Wilayah Sumatera Utara (Sumbagut) memberikan ganjaran penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Samosir karena dinilai berhasil meraih penghargaan sebagai Kejaksaan Negeri terproduktif di Sumatera Utara dalam menegakkan kepatuhan di bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2021 di Sumatera Utara.


Penghargaan tersebut diberikan langsung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Wilayah Sumatera Utara (Sumbagut), pada Kamis (16/12/2021).


Pernyataan itu dibenarkan Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Pematangsiantar Andi Widya Leksana ketika dikonfirmasi wartawan di sela rapat update and action BP Jamsostek Pematangsiantar dengan Kejari Samosir pada Jumat (17/12/2021).


"Penghargaan tersebut diberikan karena Kejari Samosir telah berhasil mencapai 150 persen dari penyerahan SKK sebesar Rp1.587.514.496,-," ujar Andi Widya Leksana.


Pemberian penghargaan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera dari Deputi Direktur Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana.


Kajari Samosir menyampaikan apresiasinya kepada Kasidatun dan Kasintel yang bersinergi mengoptimalkan penegakan kepatuhan BP Jamsostek di Kabupaten Samosir. Andi Adikawira juga menyampaikan rasa syukurnya atas prestasi yang telah dicapai.


"Bahwa kinerja yang telah kami lakukan, semuanya untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat secara umum dan kami tidak akan berhenti bekerja demi rakyat, namun semua akan berjalan secara optimal bila masyarakat juga semuanya mendukung," ujar Andika Putra.


Ditambahkannya, pencapaian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu penilaian oleh masyarakat atas apa yang telah dicapai Kejari Samosir secara umum.


"Dan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di poin No 22, tugas Kejaksaan adalah mengawal, membantu dan mendampingi BP Jamsostek untuk optimalisasi pelaksanaan program BP Jamsostek," tambah Andika Putra.


Presiden dalam amanahnya terkait pelaksanan BP Jamsostek menyatakan bahwa negara wajib melindungi dan berkomitmen untuk membantu masyarakat sehingga langkah-langkah strategis pemerintah berjalan sesuai yang diamanahkan.


"Kejari Samosir berhasil karena tiga faktor yakni kemauan yang konsisten, komunikasi yang lancar antara Kejaksan Negeri Samosir dengan BP Jamsostek dan dasar bekerja adalah tulus dan ikhlas," pungkas Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH MH.


(GB-ferndt01)