Notification

×

Iklan

Iklan

Preases HKBP Distrik Samosir Sesalkan Perbuatan Cabul Oleh Oknum Pendeta

25 Nov 2021 | 21:01 WIB Last Updated 2021-11-25T14:01:50Z

Preases HKBP Distrik VII Samosir Pdt Rein Justin Gultom Sesalkan Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Seorang Oknum Pendeta, (25/11/2021)

SAMOSIR, GREENBERITA.com || 
Kepolisian Resor Samosir melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur di Kecamatan Onanrunggu.


Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh SS (30 tahun) yang kesehariannya adalah seorang oknum pendeta.


Preases HKBP Distrik VII Samosir Pdt Rein Justin Gultom, STh, MM menyesalkan kejadian tersebut dan mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.


"Sungguh sangat kami sesalkan dari kami para pendeta atas perbuatan oknum yang mengaku pendeta tersebut, kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Pdt Rein Justin Gultom.


Menurutnya, seorang Hamba Tuhan seharusnya menjaga kekudusan nya ditengah jemaat.


"Firman Tuhan jelas mengatakan supaya seorang Hamba Tuhan menjaga kekudusan nya dan jangan berzinah," tambahnya.


Tugas Hamba Tuhan untuk menjaga kerohanian nya seharusnya menjadi panutan dengan  menjaga perilaku.


"Dan seorang Hamba Tuhan harus menjaga nama baiknya sehingga tidak menciderai profesi keimanan ini," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, kejadian percabulan terhadap 3 anak ini juga dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, SH ketika berbincang greenberita di Mapolres Samosir pada Kamis, 25 November 2021.


"Benar, kami telah mengamankan seorang yang mengaku oknum pendeta di Kecamatan Simanindo yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak," ujarnya.


Terungkapnya perbuatan cabul terhadap 3 anak oleh oknum pendeta ini setelah orangtua korban melapor ke Mapolres Samosir pada 27 September 2021 lalu.


Para korban sebut saja namanya Melati (15), Mawar (13) serta Mentari (6) dan bukan nama sebenarnya, adalah kakak beradik yang masih duduk di bangku sekolah.


"Pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap ke tiga anak perempuan pelapor masih saudara orang tua korban," jelas Suhartono.


SS melakukan perbuatannya kepada Melati dengan cara memeluk tubuh dari arah belakang dengan cara melipat tangan secara menyilang dan kedua telapak tangan SS memeluk tubuh korban dari arah belakang sambil mencium bagian leher.


Sedangkan perbuatan pelaku kepada Mawar, AKP Suhartono menerangkan bahwa pelaku SS mencabuli korban dengan cara kedua tangannya memeluk korban yang kemudian memegang payudara korban sambil mencium bagian leher sebelah kiri korban. 


"Dan untuk Mentari, pelaku SS melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk tubuh korban dari arah belakang dengan cara melipat tangan korban secara menyilang dan kedua telapak tangan pelaku juga memegang payudara korban dan juga mencium bagian leher sebelah kiri korban, lalu pada saat pelaku memeluk tubuh korban, pelaku menggoyang-goyangkan tubuhnya ke tubuh korban dan pernah memegang alat kelamin korban setiap jumpa dengan korban, juga pelaku pernah menggunakan kedua tangannya memegang pundak korban lalu mendorongkan badan korban ke bagian selangkangan pelaku," jelasnya lagi.


Kepada polisi, tersangka berkilah bahwa perbuatan yang tidak diketahui orang tua korban tersebut hanyalah memeluk korban saja dan bukan mencabuli.


"Saya hanya bercanda memeluk Melati, hanya untuk menunjukkan aroma parfum yang saya pakai," kilah tersangka SS.


Namun setelah didalami oleh pihak penyidik Reskrim Polres Samosir, tersangka ternyata juga pernah mempunyai masalah pencabulan di kota Batam dan di Kota Pekanbaru dengan perempuan di bawah umur.


"Bahkan saksi-saksi RS dan WS juga telah membenarkan kejadian tersebut," ujar Suhartono.


Setelah menangkap pelaku dan mengamankan alat bukti, kepolisian menetapkan SS sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 


(Gb-ferndt01)