Notification

×

Iklan

Iklan

Wujudkan Keadilan Restoratif, Kejari SamosirHentikan 2 Perkara Pidana

14 Okt 2021 | 09:59 WIB Last Updated 2021-10-14T02:59:08Z


GREENBERITA.com
- Guna mewujudkan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penhentian penuntutan perkara terhadap dua perkara tindak pidana.

Adapun tindak pidana yang didamaikan Kejari Samosir melalui keadilan restoratif tersebut atas seorang Ibu Rumah Tangga Hotma Ida Sitanggang yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap Hotriris Sinaga dan Hotma Ida Sitanggang telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Samosir dengan tuduhan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang diancam pidana selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.
Sebaliknya Hotma Ida Sitanggang juga melaporkan balik Hotriris Sinaga dengan pasal penghinaan dan Hotriris Sinaga juga telah ditetapkan tersangka oleh Polres Samosir dengan pasal 310 KUHPidana yang diancam pidana selama 9 (sembilan) bulan penjara.
Setelah Kepolisian Resor Samosir mengirimkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dinyatakan lengkap, pihak Kejari Samosir melakukan penerapan kebijakan Keadilan Restoratif.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putra SH MH ketika penyerahan surat penghentian penuntutan terhadap kedua pihak yang saling melaporkan yaitu Hotriris Sinaga dan Hotma Ida Sitanggang pada Selasa, 12 Oktober 2021 di Kantor Kejari Samosir, Pangururan.
"Kebijakan yang diambil oleh tim Jaksa Penuntut kami ialah sebuah upaya keadilan restoratif justice terhadap kedua terdakwa yaitu saudara Hotriris Sinaga dan terdakwa Hotma Ida Sitanggang," ujar Kajari Samosir Andi Adikawira Putra.
Kejari Samosir pun melakukan upaya keadilan restoratif justice ini berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 pada Rabu, 22 September 2021 lalu .
"Sehingga atas kebijakan keadilan restoratif justice tersebut, terdakwa Hotriris Sinaga dan Hotma Ida Sitanggang telah berdamai dan kami menyerahkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," jelas Andika Putra.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan ekspos kasus tersebut kepada JAM Pidum Kejagung RI, Aspidum Kejati Sumatera Utara, Kasi Oharda Kejati Sumatera Utara.
"Dan Alhamdulillah, kami berhasil meyakinkan atasan kami bahwa perkara kedua terdakwa Hotriris Sinaga dan Hotma Ida Sitanggang layak untuk dilaksanakan restoratif justice," ungkap Kajari Samosir Andi Adikawira Putra.
Proses damai dimulai dari perdamaian di Kantor Kepala Desa Partungko Naginjang yang dihadiri kepala desa, kepala dusun dan masyarakat yang hadir.
Penerapan kebijakan Keadilan Restoratif Justice ini merupakan salah satu pelaksanan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, yakni Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, serta memberikan Kemanfaatan, Khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Samosir Kenan Lubis, SH., menyatakan bahwa syarat Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah pelaku/tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.
"Selain itu juga ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban, dimana Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai fasilitator yang tidak memihak kepada salah satu pihak," jelas Kenan Lubis.
Tambahnya, Jaksa Penuntut Umum saat melakukan penelitian berkas perkara memeriksa apakah perkara dimaksud memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
"Setelah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti, dilakukan upaya perdamaian dan proses perdamaian kepada tersangka dan korban di kantor Kejaksaan Negeri Samosir," pungkas Kenan Lubis. Simak tayangan lengkapnya selengkapnya..