Notification

×

Iklan

Iklan

Sakit Hati, Pria Ini Bunuh Sinambela di Hotel Padang Bulan Medan

14 Okt 2021 | 10:01 WIB Last Updated 2021-10-14T03:01:10Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dir Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat menjelaskan kasus pembunuhan di Hotel Mutiara Hawai Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan beberapa waktu lalu.

MEDAN, GREENBERITA.com
|| Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama jajaran Kepolisian Resort Kota Besar Medan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Mutiara Hawaii Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan beberapa waktu lalu. 


Dalam pengungkapan kasus yang menewaskan Beni MP Sinambela, tim gabungan turut meringkus pelaku berikut barang bukti yang digunakan mengakhiri nyawa korban. 


"Tersangkanya berinisial ASS, berjenis kelamin laki-laki dan berumur 30 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dir Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko  Sunarko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu 13 Oktober 2021 petang. 


Hadi menjelaskan, pengejaran terhadap tersangka berawal dari adanya informasi kejadian pembunuhan di Hotel Mutiara Hawai Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan pada Sabtu 9 Oktober 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. 


Kemudian personel Polsek Medan Tuntungan turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


"Berkat kerja keras tim yang dipimpin oleh Kapolrestabes Medan dan Dir Reskrimum Polda Sumut kita berhasil mengamankan tersangka di daerah Aceh, Kabupaten Singkil," ucapnya. 


Selain tersangka, lanjut Hadi, tim gabungan turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Kemudian baju tersangka dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Satu unit mobil Wuling BK 1301 AJZ, tas, telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya. 


"Motif pembunuhan ini karena tersangka sakit hati kepada korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHPidana yang sanki hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya. 


(Gb-Fadly15)