Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Anak Perwira Melaporkan Ayahnya Kasus Dugaan Penganiayaan Malah Dijadikan Tersangka

21 Okt 2021 | 11:40 WIB Last Updated 2021-10-21T04:40:29Z

ilustrasi

MEDAN, GREENBERITA.com - 
Diduga pemanggilan tersebut terkait seorang anak perwira Polres Siantar yang melaporkan ayahnya dalam kasus dugaan penganiayaan malah dijadikan tersangka karena dilaporkan balik.Polda Sumut dikabarkan memanggil Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto dan juru periksa (juper) Brigadir Newfrans Panjaitan. 


"Benar, pihak Polda Sumut memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait penetapan tersangka MFA," jawab Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi soal pemanggilan Kasat Serse Polres Siantar itu, Rabu (20/10/2021) siang.


Diberitakan sebelumnya, seorang perwira Polri yang bertugas sebagai Kanit Intel Polres Pematangsiantar, Ipda Pitra Jaya Surya Putra (PJSP) dilaporkan anak kandungnya berinisial MFA (16) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban melaporkan sang ayah melalui ibunya, Yusmawati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.


Sayangnya, pelapor (MFA-Red) justru menjadi tersangka di Polres Pematangsiantar atas pelaporan balik oleh sang ayah (Ipda PJSP) sesuai Laporan Polisi nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari mengatakan hal ini tentunya sangat ironis bagi kami di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut.


"Bayangkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar," ujar Komalasari didampingi tim advokasi, Ahmad Fadhly Roza, Agung Harja, Minggu (17/10/2021).


Pasca kasus ini bergulir dan menjadi sorotan, Ipda PJSP mencabut laporan terhadap anak kandungnya itu. Kabar pencabutan laporan itu dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. "Sudah dicabut laporannya, dan yang bersangkutan pun diperiksa," kata Boy, Senin (18/10/2021).


Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, AKBP Boy tak menjelaskan alasan pencabutan laporan tersebut yang dilansir dari medanbisnisdaily.com.

(GB- mar/rel)