Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPR soal Naik Pesawat Harus PCR: Jangan Sampai Dianggap Bisnis Kesehatan

21 Okt 2021 | 11:57 WIB Last Updated 2021-10-21T04:57:55Z

Ilustrasi

JAKARTA, GREENBERITA.com - 
Pemerintah kembali membuat aturan terbaru syarat perjalanan udara. Kini, bepergian naik pesawat wajib tes PCR sesuai dengan Inmendagri Nomor 53/2021.


Sejumlah pro dan kontra muncul. Anggota Komisi Kesehatan (IX) DPR, Nur Nadlifah, menilai kebijakan tersebut nampak memihak pelaku bisnis PCR.

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," kata Nadlifah kepada wartawan, Kamis (21/10)

Pemerintah, lanjut politikus PKB, ini seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi COVID-19 ini.

"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR," urai Nadlifah.

Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR" - Nadlifah, dilansir dari kumparan.com

Dia juga menilai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

“Semestinya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapid antigen,” tegas legislator dapil Jateng ini.

“Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR, bisa 50% dari harga tiket pesawat,” pungkas Nadlifah.

Sebelumnya, syarat wajib PCR ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53/2021. Di Inmendagri sebelumnya, yaitu Inmendagri Nomor 47/2021 persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

(GB- mar/rel)