Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Narkoba, 11 Oknum Polisi Ini Terancam di Pecat PTDH Kapolda Sumut

8 Okt 2021 | 15:29 WIB Last Updated 2021-10-08T08:29:26Z

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan terkait 11 personel Polres Tanjungbalai yang terlibat kasus narkoba

MEDAN, GREENBERITA.com
- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen  RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji akan memberi hukuman berat kepada personel yang terlibat dalam kasus narkotika. Tak hanya sanksi etik, beliau menegaskan akan memberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 


Hal itu disampaikan jenderal bintang dua ini saat diwawancarai wartawan terkait 11 polisi di Polres Tanjungbalai, yang terlibat mengedarkan puluhan kilogram sabu-sabu beberapa waktu lalu. 


"Mereka masih ditahan. Menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Panca, Kamis 7 Oktober 2021.


Perwira tinggi lulusan Akpol 1990 ini menjelaskan, saat ini 11 oknum perwira dan bintara yang terlibat ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai di Pulau Simardan. Dalam waktu dekat mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai. 


"Khusus anggota, sanksi kode etik dan peradilan umum," ujarnya. 


Polda Sumut sudah melimpahkan berkas perkara dan oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Tak hanya 11 polisi, tiga warga sipil yang diduga bandar narkoba turut diserahkan. 


Tersangka dari Polres Tanjungbalai masing-masing berinisial W, AS, JL, HTH dan R. Satuan dari Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K personel Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Berikutnya tiga warga sipil yaitu HA, S dan H.


Kasus berawal dari Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang pada 19 Mei 2021 lalu. Ketika digeledah, polisi mendapati puluhan kilogram narkotika jenis sabu. Namun, dua kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.


Setelah penemuan itu, personel yang mengamankan barang bukti tersebut sepakat untuk menjualnya. Penjualan sabu itu mendapat persetujuan Kanit Sat Narkoba Polres Tanjungbalai inisial W. 


Dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram dilaporkan. Sisanya kurang lebih 19 kilogram dijual kepada bandar sabu.


Dari hasil penjualan itu, para oknum yang berkomplot mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah. Setelah Polda Sumut menyelidiki kasus ini. Akhirnya 11 polisi dan tiga warga sipil yang ikut berkomplot berhasil ditangkap.


 (Gb-Fadly15)