Notification

×

Iklan

Iklan

Petani Keluhkan RSUD Samosir, Direktur: Kami Layani Tanpa Pandang Status Pasien

29 Sep 2021 | 18:42 WIB Last Updated 2021-09-30T01:47:59Z


SAMOSIR, GREENBERITA.com - P
ara petani Samosir yang bergabung dalam Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) berkumpul dan berdiskusi merayakan Hari Tani ke-61 di Puro Coffe and Resto di Kompleks Kantor Praeses HKBP Distrik VII Samosir, Pangururan pada Jumat, 24 September 2021.


Didampingi KSPPM, STKS mengundang para jurnalis untuk berdiskusi dan menyampaikan persoalan yang terjadi ditengah para petani Samosir saat ini.


Isu kelangkaan pupuk dan teknologi pertanian, kesehatan serta isu pendidikan dan bibit serta irigasi menjadi topik-topik diskusi yang disampaikan para petani yang hadir sebagai pembicara.


Dibidang kesehatan, STKS menyatakan ada masyarakat Palipi yang tidak bisa di vaksin karena alasan kesehatan, ketika dia hendak berobat ke RS, dia ditolak karena tidak memiliki surat vaksin.


"Padahal para Disabilitas mengalami kesulitan untuk hadir di tempat vaksin," ujar Narisa Simanjuntak, seorang petani dari Kecamatan Ronggurnihuta.


Dia juga menyinggung Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Samosir di APBD Samosir 2020 yang mencapai anggaran 3,4 Miliar rupiah.


"Tentunya dengan anggaran yang cukup besar ini dapat dirasakan oleh masyarakat petani Samosir sebagai penerima bantuan iuran," harap Narisa Simanjuntak.


Perempuan yang aktif di STKS ini meminta manajemen RSUD Hadrianus Sinaga menghentikan tindakan diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS.


"Stop tindakan diskriminasi terhadap peserta BPJS dengan lebih mengutamakan pelayanan terhadap pasien mandiri, karena BPJS juga dibayar negera dari pajak rakyat," ujar Narisa Simanjuntak.


Menyikapi keluhan para petani yang tergabung di STKS Samosir tersebut, Direktur RSUD Hadrianus Sinaga melalui rilis yang diterima greenberita pada Rabu, 29 September 2021, memberikan klarifikasinya sebagai berikut:


1. Terkait Vaksin, setiap masyarakat yang akan layak di vaksin merupakan hasil skrining (diperiksa) kondisi kesehatannya oleh petugas vaksinator (Dokter), dan masyarakat yang tidak bisa di vaksin dilakukan penjadwalan ulang serta diarahkan untuk melakukan pengobatan terlebih dahulu sampai kondisi kesehatannya normal atau layak untuk divaksinasi. 


Perlu kami sampaikan bahwa sertifikat vaksinasi bukan merupakan salah satu syarat untuk berobat ke RSUD Hadrianis Sinaga Pangururan. Sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan Rumah Sakit sehingga tidak benar syarat pengobatan di rumah sakit harus memiliki sertifikat vaksin.


2. RSUD Hadrianus Sinaga tidak pernah melakukan diskriminasi terhadap pasien yang berobat di rumah sakit. Semua pasien baik BPJS, KIS, maupun BPJS Mandiri perlakuannya sama sesua UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Jelas dituliskan pada Pasal 32 terkait perlindungan dan hak pasien) melayani pasien tanpa memandang status pasien itu juga merupakan komitmen petugas rumah sakit. Perlu disampaikan bahwa pada prinsipnya pelayanan di rumah sakit adalah pelayanan sosial artinya tidak pernah mempertanyakan uang atau jaminan yang jelas ketika ada jaminan kesehatannya (JKN) dilakukan kelengkapan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku bagi peserta, bila ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu sesuai dengan undang – undang hal ini adalah tanggung jawab Negara dan telah ditampung anggarannya pada DPA RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan, maka tidak akan ada pasien yang terlantar atau tidak terlayani apalagi perlakuan diskriminasi kami pastikan tidaklah ditemukan.


3. Prinsip diskriminasi menurut kami itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum ketika hal tersebut terjadi sehingga kami sangat mengharapkan bantuan dari Bapak Ketua STKS Samosir (Esbon Siringi-ringo) dan Ibu Narisa Simanjuntak sebagai sumber informasi yang ditulis di Greenberita Samosir bersedia menyampaikan data pasien yang mengalami perlakuan diskriminasi di RSDU dr Hadrianus Sinaga Pangururan.


"Dengan catatan harus dapat dipertanggungjawabkan indentitasnya kapan, dimana diskriminasi itu dilakukan dan saat ini masih diberi kesempatan untuk melakukan somasi atau dalam waktu dekat kami tunggu kehadiran Bapak/Ibu untuk klarifikasi pernyataan dimaksud," ujar dr. Priska Situmorang. 


Lanjutnya, bila benar terjadi akan kami lakukan telusur terhadap seluruh petugas yang melakukan pelayanan, kemudian akan dilakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.

(GB-ferndt01)