Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Sabu dan Miliki 2 Senjata Laras Panjang, Abang Adek Ini Diciduk Polisi

23 Agu 2021 | 20:50 WIB Last Updated 2021-08-23T13:50:05Z

Tersangka dengan barang bukti

LABURA, GREENBERITA.com -
Seorang pria berinisial IS alias Idar (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten, Labuhanbatu Utara ditahan di Polres Labuhan Batu Utara, Senin (23/8/2021). 


Kasat Narkoba Polres Labuhan Bartu, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, Idar ditangkap pada Minggu 22 Agustus 2021 Sekira Pukul 15.00 WIB lantaran mengedarak sabu dan memiliki senjata api.


"Ditangkap karena mengedarkan narkoba dan memiliki senjata api,"ujar Martualesi.


Dari Idar, polisi meyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, uang tunai sebesar Rp 700.000. kemudian, satu potong tas pinggang, timbangan elektrik dan satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.


Menurut Martualesi, Idar berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Saat itu Idar sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar.


"Dan saat dilakukan penangkapan tsk membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tersangka duduk,"sambung Martualesi.


Idar ayah 3 orang anak ini mengakui, sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 (dua ) hari sebanyak 1 (satu) Gram dengan keuntungan Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah). 


Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung Idar 


Atas keterangan Idar, polisi melakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan Idar. Namun R tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya. 


Idar dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Keterangan photo: Pria berinisial IS alias Idar (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten, Labuhanbatu Utara ditahan di Polres Labuhan Batu Utara, Senin (23/8/2021) karena mengedarkan sabu dan miliki dua senjata api.


(Gb-arkara21)