Notification

×

Iklan

Iklan

Disoal Tentang Legalitas Lembaga Adat & Budaya Sitolu Hae Horbo dan Siualu Tali, Ini Penjelasan Disbudpora Samosir

6 Agu 2021 | 14:28 WIB Last Updated 2021-08-06T07:30:43Z


SAMOSIR, GREENBERITA.com
- Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Budpora secara resmi melakukan fasilitasi pembentukan, pelantikan serta pengukuhan Lembaga Adat dan Budaya Masyarakat Bius Sitolu Hae Horbo dan Siualu Tali di Kecamatan Pangururan dan Ronggurnihuta pada Selasa, 3 Agustus 202


Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang ini mendapat tanggapan dan masukan dari seorang pemerhati adat Samosir, Manogar Naibaho melalui pemberitaan sebuah media online.


Manogar Naibaho memberikan tanggapan baik tentang legalitas Lembaga Adat dan Budaya maupun lokasi bius adat Sitolu Hae Horbo.


Menanggapinya, Dinas Kebudayaan-kebudayaan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Samosir menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan atas kritikan tersebut.


Hal itu disampaikan Kadis Budpora Kabupaten Samosir Waston Simbolon pada rilis yang diterima Greenberita pada Jumat, 6 Agustus 2021.


"Pertama-tama kami atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, mengucapkan terima kasih dan apresiasi  kepada segenap warga masyarakat atas respon dan tanggapan atas dibentuknya Lembaga Adat dan Budaya  Sabungan di Desa Sabungan Nihuta dan  Desa Huta Tinggi, serta lembaga Adat dan Budaya Desa Ronggurnihuta di Desa Ronggurnihuta," ujar Waston Simbolon.


Mantan Kepala Inspektorat Pemkab Samosir ini menilai respon ini wujud kepedulian  kita dalam  pemajuan kebudayaan di Kabupaten Samosir.


Dalam penjelasannya, terkait dasar hukum pembentukan Lembaga Adat dan Budaya di Desa Sabungan Nihuta, Desa Huta Tinggi dan Desa Ronggurnihuta menyatakan bahwa Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Adat dan Budaya  di Kabupaten Samosir Adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Berdagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).


Lalu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053) ditambah


Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang pengesahan Convention for the Safe Guarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitas Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah.


Tertuang juga di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; serta 


Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah di Privinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 4).


Bahkan telah dijelaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat dan Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Nomor 85 Tahun 2006 Seri E Nomor 10) serta diatur dalam


Peraturan Bupati Samosir Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Adat dan Budaya di Kabupaten Samosir (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2021 Nomor 33 Seri F Nomor 708).


Terkait Undang-undang nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, dapat dijelaskan bahwa pada

Bab I, Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 7 disebutkan Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan  dan memperluas peran aktif dan inisyatif masyarakat.


Kemudian masih pada Bab I, Ketentuan Umum, pasal 5, disebutkan bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi

Tradisi Lisan, contoh: umpasa, tonggo-tonggo, huling-huling ansa, dideng-dideng,  andung-andung, dan sebagainya), Manuskrip (Buku Laklak, Pustaha, Aksara Batak), Adat istiadat (contoh: Adat Perkawinan, Adat Kematian, Sistem Kekerabatan, Sistem Pembagian Warisan, Kedudukan istri menurut hukum adat batak, dan sebagainya).


Ad juga Ritus (mangase tao, manabur boni, mangallang babi ambat, horja bius, gondang naposo, dan sebagainya)

Pengetahuan Tradisional (contoh: dampol siburuk, parhalaan, manarong udan, sibaso,  pemanfaatan tanaman herbal untuk pengobatan, dan sebagainya,

Teknologi Tradisional (contoh: Arsitektur rumah batak, tenun ulos, mengayam tikar, keranjang, pewarnaan alami ulos, pembuatan alat musik tradisional, memahat, dan sebagainya.


Seni (cotoh: Opera Batak, martumba, gondang sabangunan, nyanyian rakyat, manortor, dsb)

Bahasa (Bahasa Batak Toba dan Aksara Batak)

Permainan Rakyat (contoh: marsibahe, markatapel, marsukkil, marsitekka, marultop bambu, dsb)

Olahraga Tradisional (contoh: marjalengkat, mossak, marangkat tunjang, lomba solu bolon dan solu parsada-sadaan, dsb).


Kemudian pada Bab I Pasal 44 juga dikatakan Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas antara lain:

Melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;

Mendorong peran aktif dan inisyatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan;

Menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.


Lalu pada Bab I Pasal 46 disebutkan Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administrasinya, berwenang antara lain:

Merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan;

Merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan.


"Berarti dengan diterbitkannya  UU Nomor 5 Tahun 2017, maka Pemerintah Daerah berkewajiban memajukan kebudayaan daerahnya dengan menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan (pasal 44, red),  merumuskan  dan menetapkan kebijakan mekanisme pelibatan masyarakat dalam pemajuan Kebudayaan (pasal 46, red) , yakni dengan menebitkan Peraturan Daerah Kab. Samosir Nomor 5 Tahun 2006 yang sudah terbit sebelum terbitnya Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan) dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Adat dan Budaya di Kabupaten Samosir," terang Waston Simbolon.


Lembaga Adat dan Budaya Sitolu Hae Horbo dan Siualu Tali juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat khusus nya Bab I, Ketentuan Umum pasal 1, point 10 disebutkan Lembaga Adat adalah satu Organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah timbul dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang bersangkutan atau dalam satu masyarakat hukum adat tertentu, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan  kehidupan  yang berkaitan dengan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.


Lalu pada Bab I, Ketentuan Umum pasal 1, point 11 diterangkan bahwa pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat dapat lestari dan makin kokoh, sehingga hal itu berperan positif dalam pembangunan nasional, berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman;


Terkait Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat, pada Bab IV Pasal 5 disebutkan

Lembaga adat sebagai wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan Kepala Adat, Pemangku Adat Tertua dan pemuka-pemuka Adat lainnya berada dan berkedudukan di luar susunan Organisasi pemerintah.


Ada juga Peraturan Bupati Samosir Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Adat dan Budaya di Kabupaten Samosir, Bab III, pasal 3, Kedudukan Lembaga adat sebagai wadah organisasi permusyawaratan/pemufakatan Kepala Adat, pemangku adat tertua dan pemuka-pemuka adat lainnya berada dan berkedudukan di luar susunan Organisasi Pemerintah.


Waston Simbolon menambahkan bahwa sesuai dengan uraian di atas, maka pembentukan Lembaga Adat dan Budaya di Kabupaten Samosir  dapat dijelaskan  bahwa

Dasar utama dan yang paling penting dalam pembentukan Lembaga Adat dan Budaya di Kabupaten Samosir adalah Sebuah Pengakuan atas kearifan lokal yang telah berakar, dihidupi dan masih hidup sejak dulu sebelum merdeka hingga di era modernisasi dan digitalisasi ini.


"Yang perlu diingat bahwa Keberadaan Bius (wilayah Bius dan Raja Bius selaku pemangku adat tertua  di Samosir) dan 

Pembentukan Lembaga Adat dan Budaya di Kabupaten Samosir tidak sepenuhnya mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, namun mengacu dan mempedomani beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas," jelas Waston kembali.


Mantan Asisten Pemkab Samosir ini juga menjelaskan bahwa kedudukan bius di tengah masyarakat Samosir masih memiliki peran penting dalam mengatur tatanan adat istiadat, namun mulai luntur dalam Pemajuan Objek Kebudayaan (10 Objek Pemajuan Kebudayaan).


Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, pada Bab  XII pasal 95 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 adalah tentang Pembentukan Lembaga Adat Desa, sedangkan Lembaga yang dibentuk saat ini adalah Lembaga Adat dan Budaya yang nantinya dapat mengakomodir Pemajuan Kebudayaan yaitu 10 Objek Pemajuan Kebudayaan di daerah sebagaimana diamanahkan UU Nomor 5 Tahun 2017.


"Bahwa wilayah geografi Bius di Samosir tidak selamanya sama dengan wilayah Pemerintahan Desa, hal ini mungkin disebabkan adanya pemekaran, penggabungan atau penghapusan desa secara pemerintahan, namun tidak secara otomatis merubah wilayah bius; karena dari dulu sampai sekarang wilayah bius masih ada, masih hidup, dan masih diakui, bahkan bistilah saparadaton masih dihidupi/diakui," terangnya lagi.


Menurut mantan Camat Simanindo ini, Bius adalah kearifan lokal dan merupakan kekayaan dan keunikan Suku Batak yang tinggal di Samosir sehingga tidak boleh dihilangkan dan sepantasnya terus dirawat, diestarikan dan di berdayakan bersama untuk memajukan Kebudayaan Daerah.


"Dari hasil sosialisasi kami di Kecamatan Harian dan Sianjur Mula-mula, bahwa para pemangku adat tertua (Raja Bius) sepakat membentuk lembaga adat dan budaya berbasis bius yakni Kenegerian Harian (Bius Siopat Tali) meliputi 4 desa yakni: Turpuk Limbong, Turpuk Malau, Turpuk Sagala dan Turpuk Sihotang, sedangkan di Kenegerian Limbong  (Bius Sipitu Tali) meliputi 5 desa yakni Desa Boho, Desa Aek Sipitu dai, Desa Sikkam, Desa Sari Marrihit, dan Desa Habeahan Naburahan.


"Bahwa pembentukan Lembaga Adat dan Budaya di kedua wilayah Bius (Bius Sitolu Hae Horbo di Desa Sabungan Nihuta dan Desa Huta Tinggi) dan wilayah Bius Siualu Tali di Desa Ronggurnihuta TIDAK bertentangan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Pemasyarakatan Desa serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya," pungkas Waston Simbolon.


(Gb-ferndt01/rel)