Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Selama Ramadhan dan Idul Fitri Sumut

11 Apr 2021 | 19:41 WIB Last Updated 2021-04-11T12:43:27Z

Gubernur Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut mengeluarkan Surat Edaran (SE).

GREENBERITA.com -
Salah satu upaya menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selama Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021, Gubernur Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut mengeluarkan Surat Edaran (SE).


SE yang dikeluarkan orang nomor satu di Sumut tersebut tentang Pembatasan Kegiatan selama Ramadan dan Idulfitri. SE Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut. Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut,rilis liputan6.com 


Disampaikannya, kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumut dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota.


"Instruksi sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan," kata Irman, Minggu (11/4/2021).


Kemudian kepada bupati dan wali kota di Sumut diminta melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota saat Ramadan dan libur Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.


Kepada seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.


Bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Idulfitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.

Kepada unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

"Hal tersebut juga sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021," terang Irman.


Bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas protokol kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.


SE tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian/Lembaga, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan OPD Pemprovsu, Dirut/Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta Nasional dan Asing, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan di Sumut.

(gb-rizal/rel)