Notification

×

Iklan

Iklan

Sopir Avanza Sebagai Tersangka Tabrakan Maut Tewaskan 9 Orang

3 Mar 2021 | 11:06 WIB Last Updated 2021-03-03T04:22:47Z

Tabrakan maut antara mobil Avanza kontrak Bus Intra di Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebingtinggi
GREENBERITA.com
- Polisi masih melakukan penyidikan tabrakan maut antara mobil Avanza kontrak Bus Intra di Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam peristiwa itu 9 orang penumpang Avanza meninggal dunia termasuk supir Avanza Fahrul Hanafi.“Saat ini perkembangan penanganan perkaranya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Dari dugaan sementara yang dilakukan, hasil identifikasi, pengemudi Avanza ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso  dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (3/3). 


Kapolres menjelaskan, kecelakaan maut diawali dari mobil Avanza melebihi kecepatan, kemudian kapasitas penumpang yang sudah overload tentunya mempengaruhi dari stabilitas laju kenderaan. Dan diduga juga kecelakaan diawali dari pecah ban. Jadi itu yang menjadi penyebab lakalantas yang menonjol kemarin.


Kami juga menyampaikan bahwa pengemudi bus kita periksa sebagai saksi dan saat ini sudah kita lepaskan karena bus saat kejadian lakalantas berada di jalur yang benar. Jadi kita berani melepas orang yang tidak bersalah, kata Kapolres.


Dikarenakan tersangka meninggal dunia saat kejadian lakalantas, menurut Kapolres kelanjutan kasus ini kemungkinan akan melakukan Gelar Perkara terlebih dahulu. “Karena tersangkanya meninggal dunia maka itu salah satu syarat untuk penghentian penyidikannya atau SP3, ujar Kapolres,rilis antara.news.com


Dalam kesempatan itu Kapolres Tebingtinggi juga menyampaikan terkait razia knalpot blong yang telah dilakukan pada malam Minggu kemarin adalah merespon keluhan warga masyarakat Kota Tebing Tinggi yang resah dengan adanya suara-suara bisingnyang dikeluarkan knalpot racing atau blong.


“Ini sesuai dengan Undang-undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009 tentang kenderaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk penggunaan knalpot blong bisa dikenakan pidana dengan ancaman 1 sampai 2 bulan dan denda Rp.250 hingga Rp.500 ribu,” jelas Kapolres

 (gb-rizal/rel)