Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Hutan Tele Resmi Ditarik Kejati Sumut

22 Feb 2021 | 22:21 WIB Last Updated 2021-02-22T15:21:25Z

Kasi Pidsus Kejari Samosir Paul M Meliala
GREENBERITA.com -Kasus dugaan korupsi Hutan Tele secara resmi ditarik penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari Kejari Samosir.


Hal itu dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Pidsus Kejari Samosir Paul M Meliala, SH ketika dikonfirmasi Greenberita pada Senin, 22 Februari 2021.


"Benar, diambil alih Kejati Sumut," ujar Paul M Meliala.


Adapun alasan Kejati Sumut mengambil alih kasus ini karena kasus Korupsi Hutan Tele sudah dikategorikan kasus skala nasional.


"Apalagi Samosir sudah menjadi KSPN dan terkait dengan hutan di kawasan ini," tambah Paul.


Menurutnya, dalam tim yang akan dibentuk Kejati Sumut juga akan dimasukkan jaksa penyidik dari Samosir yaitu Ris P Sigiro dan Aben Situmorang.


"Kemungkinan para tersangka akan dipanggil di Samosir oleh tim Kejatisu," jelasnya.


Dengan penarikan kasus ini ke Kejatisu dari Kejari Samosir dinilai Paul akan menambah keseriusan dalam penanganan kasus ini.


"Karena kasus ini kan sarat kepentingan, dengan ditariknya ini akan lebih serius lagi penanganannya, apalagi Pak Jaksa Agung telah memberikan atensi," tukasnya.


Dokumen kasus dugaan Korupsi Hutan Tele rencananya secara resmi akan diserahkan Kejari Samosir kepada Kejatisu pada Selasa, 23 Februari 2021.


"Setelahnya kemungkinan para tersangka akan dipanggil secepatnya oleh tim Kejatisu bersama penyidik Kejari Samosir," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan pada 14 April 2020, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi Hutan Tele yaitu mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Boluson Pasaribu.


Namun pada pemanggilan ketiga tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele ini pada Senin, 15 Februari 2021, sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tersangka yang hadir di Kejari Samosir.


Menyikapinya, Kejaksaan Negeri akan melakukan pemanggilan kedua untuk kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan.


Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman, SH.,MH langsung menyatakan itu pada press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.


"Benar, sampai waktu yang ditentukan hari ini (Senin, red) mereka tidak hadir juga," ujar Budi Herman yang didampingi Kasi Pidsus PM Meliala dan Kasi Intel Tulus Tampubolon.



Menurutnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu namun tidak hadir dengan berbagai alasan yang disampaikan.




"Namun apapun alasan teman-teman tersangka ini kami akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis 18 Februari mendatang, dan bila tidak hadir dalam 3 kali pemanggilan maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa," tegasnya. * (GB-ferndt01)