Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Telantarkan Perkara Korupsi Bansos Kemensos, MAKI Prapidkan KPK

20 Feb 2021 | 15:22 WIB Last Updated 2021-02-20T08:22:49Z

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI ( Pemohon )  telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK 
 GREENBERITA.com - Hari ini, Jum'at tanggal 19 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI ( Pemohon )  telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK ( Termohon )  atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kemensos dikarenakan tidak melakukan seluruh  ijin penggeledahan dari Dewas KPK ( sekitar 20 izin ) dan tidak melakukan pemanggilan terhadan Ihsan Yunus.


ALASAN-ALASAN SELENGKAPNYA GUGATAN PRAPERADILAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA TIDAK SAH DALAM PERKARA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL sebagai berikut :

 

1.      Bahwa TERMOHON KPK dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JULIARI PETER BATUBARA, MATHEUS JOKO SANTOSO, ADI WAHYONO, dan sebagai pemberi ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan HARRY SIDABUKE;


2.      Bahwa dalam kasus ini, JULIARI PETER BATUBARA, bersama MATHEUS JOKO SANTOSO, dan ADI WAHYONO diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan HARRY SIDABUKE selaku rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.


3.      Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada TERMOHON telah melimpahkan berkas perkara Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, HARRY SIDABUKE ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) JULIARI PETER BATUBARA dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.


4.      Bahwa dua terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


5.      Bahwa untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap, yakni JULIARI PETER BATUBARA, MATHEUS JOKO SANTOSO, dan ADI WAHYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan.


6.  Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga TERMOHON menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK  yang mngakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan ;


7.  Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini TERMOHON KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut ;


8.  Bahwa terhadap dugaan adanya penelantaran 20 izin penggeledahan tersebut PEMOHON telah membuat laporan kepada Dewas KPK agar dapat untuk kiranya dapat menegur TERMOHON untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar  5 penggeledahan;

-        https://www.merdeka.com/peristiwa/maki-laporkan-dugaan-penelantaran-izin-penggeledahan-kasus-benur-dan-bansos-covid.html

-        https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210210183938-12-604888/maki-adukan-penyidik-kasus-bansos-dan-lobster-ke-dewas-kpk

-        https://news.detik.com/berita/d-5369199/maki-adukan-penyidik-kasus-ekspor-benur-dan-bansos-ke-dewas-kpk?single=1


9.  Bahwa TERMOHON cq. Penyidik Perkara Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kemensos dengan Tersangka JULIARI PETER BATUBARA dkk telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua IHSAN YUNUS, pemanggilan sebagai saksi MUHAMMAD RAKYAN IKRAM (adik/saudara IHSAN YUNUS) dan AGUSTRI YOGASMARA (operator IHSAN YUNUS) dan telah melakukan dua kali rekonstruksi terkait IHSAN YUNUS sebagaimana link berita berikut :

-        https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210112155358-20-592722/kasus-bansos-kpk-geledah-rumah-ortu-kader-pdip-ihsan-yunus

-        https://news.detik.com/berita/d-5353127/adik-anggota-dpr-f-pdip-ihsan-yunus-dipanggil-kpk-terkait-kasus-bansos

-        https://nasional.okezone.com/read/2021/02/08/337/2358795/kpk-gali-kesaksian-operator-ihsan-yunus-ihwal-pengadaan-bansos-covid-19

-        https://news.detik.com/berita/d-5357001/rekonstruksi-kasus-bansos-operator-ihsan-yunus-terima-rp-15-m-2-brompton

-        https://voi.id/berita/32279/gugupnya-operator-ihsan-yunus-saat-lipat-sepeda-brompton-di-kpk 


10.  Bahwa TERMOHON cq. Penyidiknya telah melakukan serangkaian kegiatan terkait IHSAN YUNUS sebagaimana tersebut diatas namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan IHSAN YUNUS sebagai saksi sehingga patut diduga  TERMOHON tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan IHSAN YUNUS sebagai saksi atau setidak-tidaknya TERMOHON diduga tidak memerintahkan Penyidiknya untuk melakukan pemanggilan kepada IHSAN YUNUS.


11.  Bahwa TERMOHON melalui PLT Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil IHSAN YUNUS namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada  IHSAN YUNUS sehingga nampak TERMOHON tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kensos. Pemberian rilis oleh PLT Jubir KPK yang bahannya tidak sesuai kenyataan dan akhirnya ditayang oleh media link berikut :

-        https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/27/surat-panggilan-belum-diterima-ihsan-yunus-kpk-jadwal-ulang


12.  Bahwa tindakan TERMOHON yang diduga melakukan penelantaran 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap Tersangka lainnya.


13.  Bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan atas atas perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka selanjutnya TERMOHON diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK, melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum ;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon MAKI  mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut :


-        Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum terhadap Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19  dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh TURUT TERMOHON dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala;


-        Memerintahkan secara hukum TERMOHON melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus ,  melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK ;

(gb/rizal/rel)