Kecemburuan Zuraida kepada Cut Rafika Lestari Asisten Pribadi Jamaluddin berakhir Kematian.
MEDAN, GREENBERITA.com- Kehadiran Saksi Cut Rafika Lestari dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan pada Jum'at 24 April 2020.
Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jumat(24/4/2020) melalui video confrence sidang online.
Cut Rafika Lestari menjadi asisten pribadi almarhum Jamaluddin sejak Maret 2019.
Pantauan tri bun-medan.com, terdakwa Zuraida Hanum menangis saat mengetahui Cut Rafika Lestari hadir sebagai saksi.
Mulutnya tampak bergetar yang menandakan dirinya sedang menangis.
Menanggapi kesaksian Cut Rafika Lestari, Zuraida mengatakan pernah melihat almarhum dan Cut Rafika Lestari bervideo call hingga malam hari.
"Dia itu pernah memvideo call Jamal, saya pernah melihatnya," jelas Zuraida Hanum sambil menangis, yang dilansir dari Tribun Medan.
Selain itu, Zuraida Hanum juga mengatakan Cut Rafika Lestari adalah salah satu alasannya membunuh Korban.
"Kau inilah, alasanku sakit hati dan membunuh korban," kata Zuraida melalui video teleconfrence.
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik mengkonfrontir ucapan Zuraida pada Cut Rafika Lestari.
"Apakah benar yang disampaikan oleh Zh tersebut?" tanya Erintuah.
Cut Rafika Lestari mengatakan, "Saya tidak ada video call dengan pak Jamal."
"Kamu yang betul, ini di BAP juga dijelaskan Zuraida, dia pernah melihat anda video call pada malam hari," kata hakim.
Cut Rafika Lestari menjawab, ''Saya tidak pernah video call larut malam, saya pastikan ga ada. Karna jam 9 saya sudah tidur."
Hakim dengan nada tinggi menyatakan bahwa malam itu adalah mulai pukul 19.00 wib bahwa itu sudah disebut malam.
"Jadi, dari jam 7 itu kau ada video call ga sama Jamal?" tanya Erintuah.
Kemudian Cut Rafika Lestari menyatakan tidak tahu.
Mendengar jawaban Cut Rafika Lestari, hakim anggota Imanuel Tarigan meminta Jaksa menyelidiki hal tersebut, dikarenakan ada kejanggalan yang terjadi.
"Kasih nomormu ke pak Jaksa, nanti dilacaknya itu perbincangan kalian," kata Imanuel.
Cut Rafika Lestari menyerahkan nomor handphonenya dan nomor handphone almarhum Jamaluddin kepada Jaksa untuk ditindak lanjuti.
Terdakwa Zuraida menangis mendengar pengakuan saksi Cut Rafika Lestari, aspri hakim Jamaluddin
Cut Rafika Lestari mengaku menjadi asisten pribadi almarhum Jamaluddin sejak Maret 2019.
"Saya bekerja dengan almarhum sejak bulan Maret tahun lalu, dan saya kenalnya sejak Januari saat masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata Cut Rafika Lestari saat memberikan keterangan.
Saat ditanyakan Hakim, bagaimana awal mula bekerja dengan korban, Cut Rafika Lestari menjawab dikarenakan dirinya sudah digantikan saat mengurus orang tuanya yang sakit dikampng.
"Saat itu mama saya sedang sakit, maka saya balik ke kampung. Seminggu saya di kampung, saya dapat kabar bahwa sudah ada yang menggantikan saya," jelas Cut Rafika Lestari.
Kemudian ditanyakan Hakim, mengenai Cut Rafika Lestari pernah mengerjakan pekerjaannya di atas meja almarhum, Cut Rafika Lestari menjawab pernah dan hanya sesekali saja.
Kemudian Jaksa bertanya pada Cut Rafika Lestari soal Zuraida pernah menegur saksi saat sedang bekerja dengan suaminya.
Cut Rafika Lestari mengatakan bahwasanya pernah sekali dirinya dikatakan Zuraida agar jangan terlalu dekat secara pribadi oleh korban.
"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri, dan ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.
Kemudian dinyatakan Jaksa, bahwa sebenarnya terdakwa Zuraida Hanum memiliki rasa cemburu terhadap saksi yang bekerja sebagai asisten pribadi korban.
"Oh, jadi cemburu. Aku baru tahu. Kalau gitukan seharusnya bisa dibilang terdakwa samaku," ujar Cut Rafika Lestari.
Setelah mendengar penjelasan Cut Rafika Lestari, hakim Erintuah Damanik meberikan kesempatan kepada saksi lain untuk memberikan keterangan.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
Sekitar November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu Terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI," ucap Jaksa.
Kemudian setelah percakapan tersebut Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut, dan menceritakan bahwasanya Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya.
"Reza, bahwasanya kak Hanum sudah bicara sama abang, kak Hanum ada masalah sama suaminya, permasalahan mereka menyangkut masalah mereka menyangkut masalah antara suaminya dengan begitu banyak cewek-cewek. Begitu juga perlakuan kasar seperti ada dua jiwa. Hal tersebut membuat kak Hanum tidak tahan. Biar kak Hanum saja yang menjelaskan sama Reza, kalau jumpa sama kak Hanum nanti," jelas Jefri kepada Reza, dan langsung dimainkan oleh Terdakwa Reza Fahlevi.
Setelah itu mereka bertiga berjanji untuk melakukan pertemuan di sebuah Cafe dijalan Ngumban Surbakti Kota Medan untuk melakukan perencanaan pembunuhan Hakim.
“Dek, ada yang mau abang sampaikan, kak Hanum ada masalah sama suaminya, suaminya selama ini suka main perempuan, suka marah-marah sama orang tua kak Hanum, dan suaminya suka merendahkan keluarga kak Hanum. Kak Hanum tidak bisa sama suaminya kalau bercerai, dia mau agar suaminya dibunuh," kata Jefri dalam surat dakwaan.
Mendengarkan itu, Reza Fahlevi langsung berkata kepada Zuraida mengenai hal tersebut, disebabkan ia tidak mau hanya dimanfaatkan saja.
“Betul itu kak, nanti kakak cuma manfaati bang Jefri aja, karena setau aku bang Jefri ini orangnya lurus, gamau neko-neko dari dulu. Kakak serius ga nyuruh gitu?" tanya Reza kepada Zuraida.
"Iya serius. Memang rencana kami mau nikah sama bang Jefri, bukan main-main, selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah," jawab Zuraida.
Kemudian Zuraida meyakinkan Reza dengan uang Rp 100 juta.
Reza memang betul mau bantuin bang Jefri sama kayak untuk bunuh suami kaka? Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga di iyakan oleh terdakwa Jefri.
Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.
Lanjut Jaksa, Setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang dirumahnya pada magribh, dan menunggu di loteng rumahnya.
"Nanti habis maghrib jam tujuh aku jemput depan pajak johor, terus habis itu kalian kubawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga loteng aja,"
Kemudian JPU mengatakan bahwasanya Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.
"Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur,"
"Nanti satu orang bekap pakai kain , satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya, jadi kita buat seakan akan kematian itu dikarenakan sakit jantung," tambah JPU.
Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2019 Zuraida menghubungi Jepri pada pukul 18.30 Wib, dengan mengatakan “Malam ini kerumah sekitar pukul 19.00 wib, saya jemput di Jalan Karya Wisata dekat pajak Johor,” pinta Zuraida yang langsung disetujui oleh Jefri.
Kemudian Zuraida menjemput Jefri pada pukul 18.45 didepan pajak Johor mengenakan mobilbya.
Kemudian pada pukul 19.00 wib, ketiga terdakwa sampai dirumah terdakwa Zuraida, dan langsung masuk agar tidak terlihat oleh orang lain.
Lalu Zuraida meminta terdakwa Jefri dan terdakwa reza untuk naik ke lantai tiga rumahnya.
Kemudian, pada Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 Wib, dimana Zuraida Hanum mengecek apakah Korban sudah tertidur, dan seketika Korban sedang tertidur, Zuraida langsung memiscall Jefri (Kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).
Kemudian dari lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada dilantai 2 dengan perlahan, setibanya di lantai 2 tepatnya di kamar Korban, kemudian kedua terdakwa membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar yang tidak hidup, da. pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala.
Setelah itu, Terdakwa Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan dipinggir dekat dengan kaki Korban.
Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala Korban sambil memegang kain sarung bantal melainkan Jefri mengambil posisi di samping sebelah kanan Korban, yang mana posisi Korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur terlentang.
Zuraida Hanum dalam posisi pura-pura tidur dan disampingnya ada Khanza (Anak Korban) dengan posisi tidur.
Kemudian Jefri langsung naik ke atas perut Korban dengan posisi mengangkangi perut Korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut Korban, dan tangan Korban. Posisi tangan kanan Jefri memegang tangan kiri Korban, kemudian tangan kiri Jefri memegang tangan kanan korban.
Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut Korban dengan menggunakan kain sarung bantal untuk menutupi mulut dan hidung Korban.
Karena dekapan itu, korban sempat meronta dan membuat reza semakin kuat mendekap korban, sementara itu Zuraida menekan kaki Korban dengan menggunakan kakinya.
Karena rontahan korban, Khanza (Anak korban dan Zuraida) terbangun, namun saat itu Zuraida langsung menutupi anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian tersebut, sambil menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali.
Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak. Kemudian Reza memastikan Korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan merasakan denyut jantung Korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke lantai 3 menunggu perintah selanjutnya, dan kemudian Zuraida kembali tidur bersama dengan KHANZA dan Korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 wib lalu Terdakwa memindahkan Khanza ke kamar Syakira agar tidur bersamanya.
"Ia kembali tidur bersama dengan anaknya dan Korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 wib lalu Terdakwa memindahkan KHANZA ke kamar SYAKIRA agar tidur di kamar Syakira," baca JPU.
kemudian setelah memindahkan anaknya, Zuraida naik ke lantai 3 dan mengajak Jefri dan Reza turun masuk ke dalam kamar Korban dimana didalam kamar karena melihat dihidung Korban ada luka memar, sehingga memerintahkan agar mayat Korban dibuang kejurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan Mobil Prado BK 77 HD milik Korban.
"Melihat kondisi Korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata “HARUS SEKARANG..NANTI BAHAYA SAMA KAMI," kata JPU.
Namun Zuraida saat itu melarang karena Korban tidak pernah keluar rumah pada jam segitu, sehingga Zuraida takut kalau security curiga.
"kemudian Zuraida mengambil pakaian training olah raga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar Korban karena pada saat itu hari jumat," jelas JPU.
Reza yang saat itu disuruh oleh Zuraida Hanum untuk memakaikan baju olahraga, dan ia memakaikan cincin, jam tangan dan kalung korban.
"Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB, ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.
Mereka berbagi tugas, dimana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil.
Kemudian Zuraida berjalan menuju depan pintu rumah sambil memantau situasi. Di tempat lain, dua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban masuk ke dalam mobil.
"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.
"Karena perbuatannya ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana," pungkas Jaksa.
(gb-rizal/rel)