Staf Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Kabupaten Samosir Marhan Simbolon,SH (tengah) |
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Calon Bupati Samosir Nomor urut 3, RS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterangan palsu ketika melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk keperluan mencalonkan diri sebagai Bupati Samosir pada tahun 2015 lalu.
Dalam tanda bukti laporan Nomor TBL/6356/X/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tanggal 27 oktober 2020 tersebut, RS diduga melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan Panal Limbong,SH, selaku Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Kabupaten Samosir didampingi staf hukumnya Marhan Simbolon,SH pada Selasa, 03 November 2020 di Pangururan.
Tonton Video Lengkapnya disini: