Pelaku saat diamankan beserta barang bukti |
PEMATANGSIANTAR, GREENBERITA.com || Dua orang wanita diamankan Sat Narkoba Polres Madina dalam kasus narkoba, satu di antaranya tengah hamil 3 bulan mengandung anak kelima. Dua orang wanita yang tergolong muda yang diamankan dari lokasi yang berbeda itu yakni Leni Rangkuti (29) warga Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur dan Julianti (23) warga Desa Huta Tua.
Informasi yang dilansir dari Newscorner, Leni Rangkuti yang tegah hamil tiga bulan itu ditangkap di Gang Sinagosi Lorong VII Kelurahan Kayujati, Panyabungan, tepatnya di rumah temannya Fitriani Lubis. Kemudian Julianti ditangkap di depan Loket Aek Mais Kelurahan Kotasiantar Panyabungan. Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban dan plastik hitam seberat 18,2 Kg.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK didampingi Wakil Kapolres Komisaris Polisi Agus Mariyana dan AKP Manson Nainggolan beserta pejabat utama Polres Madina lainnya, Selasa (3/11/2020) menggelar pengungkapan kasus tersebut.
Dalam paparannya di Mapolres, AKBP Horas Tua Silalahi menyampaikan, Leni diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Madina pada Selasa (27/10/2020) di gang Sinagosi Lorong, VII Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan sekitar pukul 10.00 WIB.
Leni mengaku sudah dua kali melakukan pekerjaan haram itu. Ia mengatakan suaminya sedang tidak ada pekerjaan.
“Suami saya sedang menganggur, anak saya empat orang. ini saya lagi mengandung 3 bulan, anak kelima,” katanya
Menurut pengakuannya, ganja tersebut akan dibawanya dan diedarkan di wilayah kota Sibolga. Ganja tersebut dibeli Leni seharga Rp 250 ribu perkilo dan akan dijual di Sibolga seharga Rp 400 ribu perkilo.
Saat penangkapan, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Manson Nainggolan yang ikut di lokasi berhasil mengamankan 3,1 Kg ganja kering yang disimpan di dalam tas warna coklat.
“Setelah kita mengumpulkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kita menuju lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, personil melakukan penggerebekan. Kita menemukan 3,1 Kg ganja yang disimpan di dalam tas yang akan di edarkan ke Kota Sibolga,” kata AKP Manson Nainggolan.
Kemudian setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka pertama, diketahui ada pelaku lain yang juga membawa narkotika jenis ganja dari arah Padang Sidimpuan menaiki angkutan umun menuju Panyabungan. Polisi lalu melakukan penggeledahan di angkutan tersebut dan menemukan 15 ball ganja kering dengan berat 15,1 Kg yang dibawa oleh Julianti. Dari keterangan Julianti, ganja itu akan diedarkan ke Provinsi Sumatera Barat.
“Pemilik ladang ganja dari Huta Tua Panyabungan Timur, inisialnya sudah kita kantongi, kita masih melakukan pengejaran,” tambahnya
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan menguasai, memiliki, menyimpan dan membeli dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.
(gb-ars/rel)