Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Rusak APK Cabup, Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu Samosir

29 Okt 2020 | 20:24 WIB Last Updated 2020-10-29T13:27:10Z

Kuasa Hukum Paslon Bupati Samosir Marhan Simbolon Kaporkan Oknum Kades

SAMOSIR,GREENBERITA.com-
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Siopat Sosor Kecamatan Panguuran berinisial ET dilaporkan ke Bawaslu Samosir dengan dugaan telah melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Bupati Samosir Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga.


Hal itu dibenarkan tim hukum Pasangan yang biasa disapa Marguna, Marhan Simbolon, MH usai melaporkan kejadian pengrusakan APK yang dilakukan oknum Kepala Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan di kantor Bawaslu Samosir pada Kamis 29 Oktober 2020.


Marhan menyatakan pemasangan APK Paslon Marguna nomor urut 1 itu telah dilakukan sesuai zonasi yang ditentukan oleh KPU Samosir.


“Betul kami ke Bawaslu untuk membuat laporan yang kami duga telah melakukan perbuatan melawan hukum merusak APK paslon Marguna oleh seorang oknum Kades Siopat Sosor ET,” terang Marhan.

Menurut Marhan, pihaknya telah dirugikan dengan terjadinya pengrusakan APK calon Marguna, apalagi pelakunya oknum kepala desa. "Apapun alasan seorang oknum kepala desa itu melakukan pengrusakan adalah pelanggaran hukum," tambahnya.

Dia mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa harus netral dan tidak boleh mencabut APK dari KPU serta telah dipasang dititik yang telah ditentukan, akan diancam sanksi pidana.

"Menurut UU 7 tahun 2017, pengrusakan APK merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.

APK Marguna sendiri dipasang di simpang JTS di Desa Siopat Sosor pada Selasa, 27 Oktober 2020 namun telah dicopot pada keseokan hari di malam hari sekira pukul 21.00 WIB malam.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho mengatakan Bawaslu Samosir akan secepatnya melakukan kajian awal, supaya bisa secepatnya diproses.

Ditambahkannya, jika terbukti sanksinya bisa dipidana sesuai dengan undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 69 huruf (g) dengan ancaman hukunan tiga bulan penjara.

“Ditambah Perbawaslu 12 tahun 2018, bila terbukti dilakukan pengrusakan ancaman hukumannya sanksinya 3 bulan pidana penjara ” terangnya. 

Pihaknya mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya serta melakukan kajian sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran.

"Kita akan menuntaskan penanganan ini selama 5 harikedepan," pungkasnya. *** (gb-elim09)

Tonton Wawancara Lengkapnya Disini :