GREENBERITA.com- Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan putusan yang memenangkan sebagian gugatan ahli waris nasabah terhadap PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia terkait sengketa pembayaran klaim asuransi jiwa. 
Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Menang Gugatan, Generali Indonesia Wajib Bayar Rp215 Juta (photo PN Rantau Prapat/ist)
Dalam amar putusan tersebut, perusahaan dinyatakan melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar klaim meninggal dunia senilai ratusan juta rupiah.
Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan ahli waris nasabah terhadap PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dalam perkara Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Rap.
Putusan yang dibacakan pada Rabu, 30 Juni 2026, Majelis Hakim terlebih dahulu menolak eksepsi tergugat, kemudian dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Majelis Hakim menyatakan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia telah melakukan wanprestasi serta menyatakan Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Nomor 00370728 sah dan mengikat demi hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia untuk membayar uang pertanggungan atau klaim meninggal dunia berikut manfaat Term Life 85 sebesar Rp215.400.000 kepada penggugat. Perusahaan juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp340.000, sedangkan tuntutan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Perkara ini bermula ketika ahli waris Masino Panjaitan menggugat penolakan klaim asuransi atas meninggalnya Tariden Panjaitan. Menurut penggugat, premi polis telah dibayarkan secara rutin, namun klaim ditolak dengan alasan adanya ketidaksesuaian data pada dokumen pengajuan asuransi.
Selama persidangan, penggugat berpendapat bahwa proses pengisian dokumen dilakukan oleh agen perusahaan, sedangkan pihak tergugat mempertahankan alasan penolakan klaim berdasarkan ketentuan polis.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Shinta Hotmauli Sijabat, SH menyambut baik putusan tersebut.
Menurutnya, putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan yang memenuhi kewajibannya sebagai pemegang polis.
"Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa hak-hak nasabah asuransi harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai Janner Christiadi Sinaga, SH dengan hakim anggota Okki Saputra, SH. dan Fery Ferdika Siregar, SH serta Panitera Pengganti Hendra Gunawan Silitonga, SH MH.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia mengenai apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.**(Gb-ferndt01)















