Notification

×

Iklan

Iklan

Apresiasi Putusan Bawaslu, VANTAS: Kami Tidak Mau Bohongi Rakyat

19 Sep 2020 | 18:20 WIB Last Updated 2020-09-19T11:21:40Z


SAMOSIR,GREENBERITA.com-
Terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir yang menolak laporan tentang tudingan Ijazah Palsu calon wakil bupatinya, Vandiko Gultom menyambut baik dan mengapresiasi putusan pengawas Pilkada Samosir 2020 ini.

"Kita mengapresiasi putusan Bawaslu Samosir dan memang sebenarnya tidak ada permasalahan pada Ijazah Pak Martua Sitanggang," tegas Vandiko.

Menurutnya, paslon VANTAS adalah pasangan yang taat hukum dan tidak pernah membohongi rakyat Samosir selama ini.

"Kami adalah pasangan yang bersih dan selalu jujur kepada rakyat Samosir walau pahit sekalipun dan tidak ingin membohongi rakyat dengan status hukum sebelumnya," ujar Vandiko Gultom.

Sebelumnya Bawaslu Samosir mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa Laporan Tunggul Sitanggang 01/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 terkait Keabsahan Ijazah Martua Sitanggang sebagai Balon Wabup Samosir dinyatakan tidak ditindak lanjuti.

Bawaslu Samosir menilai laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilihan sehingga tidak bisa dilanjutkan.

"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilihan," ujar Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robintang Naibaho, SH dalam surat pemberitahuan tentang status laporan pada Jumat, 18 September 2020.

Terpisah, Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga juga mengakui bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada warga.***(gb-elim09/elim05)