KAH dalam perawatan di RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin, 21 September 2020. (Foto: Tagar/
SIMALUNGUN, GREENBERITA.com || Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait bentrok atau adu jotos antara anggota DPRD Simalungun, BS dan seorang kader PDIP berinisial KAH di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun pada Minggu, 20 September 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Ajun Komisaris Polisi Jerico Lavian.
"Proses lanjut. Kedua belah pihak sama-sama kami tetapkan sebagai tersangka," tulis Jerico lewat pesan aplikasi WhatsApp, Senin, 28 September 2020 pukul 15.49 WIB.
Disampaikan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan mendalam. Kata dia, tidak tertutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dari kasus tersebut. "KAH dan AS sudah tersangka," sebutnya.
Sedangkan terhadap BS, anggota DPRD Komisi 1 Simalungun, kata Jerico, masih berstatus sebagai saksi. "Sementara masih status saksi dan didalami keterangan saksi yang lain," ungkapnya.
KAH merupakan Ketua Ranting PDIP di Kelurahan Hutabayu, Kabupaten Simalungun, sebagaimana diakui Ketua DPC PDIP Simalungun Samrin Girsang. KAH menceritakan dirinya dikeroyok BS dan dua rekannya, masing-masing berinisial AS dan RS.
Hal itu dikatakannya saat tengah mendapat perawatan medis di RSUD Tuan Rondahaim, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun pada Senin, 21 September 2020 lalu.
Menanggapi status keduanya sebagai tersangka, BS menyampaikan kepolisian sudah netral di dalam menangani kasus tersebut.
Kata dia, bercermin dari kronologis kejadian, kasus itu sebetulnya sudah dia anggap selesai.
"Terhadap adik saya (AS, red), sepanjang itu benar-benar kami anggap menjadi layak atau pantas di mata hukum, saya siap. Saya siap kapan pun hukuman ini kepada dia. Saya terima," ucapnya yang dilansir dari Tagar.id .
Sementara atas kejadian itu, Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Simalungun sudah memintai keterangan BS.
Pemeriksaan dilakukan Ketua BKD Simalungun Mariono, didampingi Bona Uli Rajagukguk, Marandus Tindaon, Erna Sari Purba, dan Jamerson Saragih pada Senin, 28 September 2020.
Diberitakan sebelumnya, duel antara BS dan KAH terjadi terkait pilihan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
BS mendukung paslon Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi, sedangkan KAH mendukung paslon Anton Saragih-Rospita Sitorus.
Pasca bentrok fisik, keduanya pun saling klaim menjadi korban penganiayaan.
Kasus pun bergulir ke ranah hukum dengan saling membuat laporan ke pihak kepolisian.
(gb-ars/rel)