Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Tolak Prapid Bolusson Pasaribu Pada Kasus Krorupsi Tele

13 Agu 2020 | 12:08 WIB Last Updated 2020-08-13T06:03:56Z
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige kembali menolak gugatan praperadilan eks Anggota DPRD Samosir Bolusson Pasaribu terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejari Samosir

SAMOSIR,GREENBERITA.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Anggota DPRD Samosir Bolusson Pasaribu terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Balige juga menolak permohonan pra-peradilan Sahala Tampubolon, eks Bupati Tobasa sebagai tersangka atas kasus yang sama yaitu Korupsi Hutan APL Tele pada Rabu, 22 Juli 2020.

Dalam putusannya kali ini, Hakim menyatakan penetapan Bolusson Pasaribu sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir telah sah secara hukum. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon, yaitu pemohon Bolusson Pasaribu untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Azhari Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Balige pada Rabu, 13 Agustus 2020.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, penetapan Bolusson Pasaribu sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku. 

"Keabsahan SK 281 dan alat bukti lainnya yang menjadi dasar untuk menetapkan tersangka sudah memenuhi syarat dalam penetapan tersangka," ujar Hakim Azhari Ginting.

Eks Anggota DPRD Samosir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir dalam kasus korupsi Area Penggunaan Lain (APL) Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Dalam persidangan yang telah dimulai pada 4 Agustus 2020 lalu, Bolusson Pasaribu didampingi penasehat hukumnya Rumintang Naibaho, SH., MH didampingi rekannya, Renal Simangunsong, SH dan Horas Sinaga,SH

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M. Meliala, SH didampingi Kasi Datun Ris Handoko Sigiro, SH membenarkan bahwa gugatan tersangka Sahala Tampubolon ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige.

"Benar, gugatan mereka ditolak ketika amar putusannya dibacakan hakim tunggal tadi," jelas Paul M. Meliala, SH.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Samosir Ris Handoko Sigiro memberikan apresiasi atas putusan hakim yang berpendapat bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dinilai sudah benar dan sejalan dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon.

"Dan kedepannya kita juga akan segera melakukan pemanggilan kepada Bapak Bolusson Pasaribu untuk diperiksa sebagai kelanjutan kasus pidana korupsi ini," ujar Ris Handoko Sigiro.

Sebelumnya Kejari Samosir melakukan penetapan tersangka kepada eks anggota DPRD Samosir Bolusson Pasaribu eks mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon serta Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon atas kasus korupsi Hutan APL Tele yang dulunya dikenal sangat lebat dan kaya aneka ragam hayatinya.

Sebelumnya diberitakan, Bolusson Pasaribu melalui team kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan (prapid) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Samosir dalam kasus korupsi Hutan APL Tele.

Mantan Kepala Desa Partungko Naginjang, mengajukan delapan belas bukti ditambah bukti surat sebanyak lima belas ditambah tiga pemberitaan media yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Bolusson Pasaribu.

Hal ini dibenarkan penasehat hukum, Bolusson Pasaribu, Rumintang Naibaho, SH., MH didampingi rekannya, Renal Simangunsong, SH dan Horas Sinaga,SH sebelum sidang dihalaman Pengadilan Negeri Balige pada Senin 20 Agustus 2020.

"Adapun bukti yang kami ajukan yaitu, foto copy pemanggilan saksi nomor SP-222/L.233.4/Fd.1/03/3020, Foto copy pemanggilan saksi nomor SP-392/L.2.33.4/Fd.1/5/2020,  foto copy surat pemanggilan saksi III nomor SP-421/L.2.33.4/Fd.1/06/2020, foto copy surat penetapan tersangka Atas Nama Bolusson P. Pasaribu Nomor Print -100/L2.33.4/Fd.1/06/2020, foto copy surat panggilan tersangka Atas Nama Bolusson P.Pasaribu nomor SP 483/L.2.33.4/Fd.1/06/2020, foto copy surat berita acara pemeriksaan tersangka atas nama Bolusson P.Pasaribu," ujar Rumintang Naibaho ketika itu.

Eks Sekda Samosir Cabut Permohonan Pra Peradilan

Sementara itu, Eks Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa Parlindungan Simbolon yang juga tersangka kasus korupsi Hutan Tele melakukan pencabutan atas permohonan pra peradilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Balige nomor perkara 9/Pid.Pra/2020/PN.Blg atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir.

"Benar, kami telah menerima pemberitahuan dari pengadilan negeri Balige bahwa saudara Parlindungan Simbolon melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan prapid-nya pada 10 Agustus 2020 lalu," ujar Kasi Intelijen Kejari Samosir Aben Situmorang, SH.

Namun Aben Situmorang mengaku tidak mengetahui alasan pihak tersangka Parlindungan Simbolon mencabut permohonan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka. *** (gb-andrey05)