![]() |
Menkes dan Risma di Pasar Surabaya |
JAKARTA, GREENBERITA.com || Menteri
Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan baru
mengenai pedoman pencegahan virus Corona (COVID-19) di Indonesia.
Istilah orang dalam pemantauan (ODP) hingga pasien dalam
pengawasan (PDP) diganti.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti yang dilansir dari detikcom, Senin (13/7/2020).
Keputusan Menkes itu diteken Terawan pada 13 Juli hari ini.
Perubahan definisi
mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini dijelaskan dalam bab III surveilans
epidemiologi. Kini istilah mengenai penanganan Corona diganti dengan kasus
suspek, kasus probable, hingga kasus
konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
"Pada bagian ini,
dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku
perjalanan, discarded,
selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang
digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien
Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian tertulis dalam
aturan tersebut.
Berikut ini pengertian
dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
- Orang
dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir
sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di
negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
- Orang
dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum
timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable
COVID-19.
- Orang
dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah
sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang
meyakinkan.
Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali
dengan istilah kasus suspek.
- ISPA
yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu
gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak
nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
- Negara/wilayah
transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus
konfirmasi yang sumber penularannya
berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.
Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam
klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas.
- Definisi
ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.
2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran
klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium
RT-PCR.
3.Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang
dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi
menjadi 2:
·
Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
·
Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau
konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik),
untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus
timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk
menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari
setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
- 5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
- Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
7. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
8.Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus
konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.