![]() |
Penjabat Bupati Samosir Pertama, Dr Wilmar Simanjorang sbg pemohon Pesanggrahan jadi Rumdis dan Kantor Bupati Samosir tahun 2004 lalu (photo greenberita/ferndt) |
GREENBERITA.com-Setelah 21 tahun, akhirnya dokumen aset Rumah Dinas Bupati Samosir secara resmi diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution kepada Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, di Rumah Dinas Bupati Samosir pada Minggu, 6 Juli 2025. Hadir dalam momen ini Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya serta keluarga Naibaho Siagian selaku pemilik awal lahan.
Namun, di balik seremoni penyerahan aset tersebut, kritik tajam muncul karena Pemerintah Kabupaten Samosir dianggap mengabaikan sosok penting dalam sejarah lahirnya Kabupaten Samosir: Dr. Wilmar E. Simanjorang, Penjabat Bupati pertama yang berjasa besar memulai perjuangan kepemilikan Pesanggrahan sebagai rumah dinas dan kantor bupati.
"Pemkab Samosir jangan lupa sejarah dengan tidak mengundang dan memberikan apresiasi kepada Pemrakarsa Kabupaten Samosir, secara khusus kepada Wilmar Simanjorang yang telah berupaya maksimal memohon kepada Gubernur Rizal Nurdin agar memberikan Pesanggrahan sebagai Kantor dan Rumah Dinas Bupati Samosir usai dilantik sebagai Penjabat Bupati Samosir pada 2004 lalu," tegas Efendy Naibaho, salah satu Tokoh Pemrakarsa Kabupaten Samosir, kepada greenberita pada Senin, 7 Juli 2025.
Sejarah mencatat, Pesanggrahan milik Pemprov Sumut yang kini resmi menjadi Rumdis Bupati Samosir adalah buah perjuangan Wilmar Simanjorang saat dilantik sebagai Penjabat Bupati usai pemekaran dari Kabupaten Toba Samosir. Saat itu, ia ditetapkan dari lima calon oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan dilantik oleh Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin pada 15 Januari 2004.
“Benar, setelah resmi ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Samosir, maka Gubernur Sumut ketika itu, Tengku Rizal Nurdin melantik saya tanggal 15 Januari 2004,” ujar Wilmar Simanjorang saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).
Wilmar mengungkapkan bahwa usai pelantikan, ia segera meminta dukungan sarana dan prasarana dari Pemprov Sumut, termasuk menjadikan Pesanggrahan sebagai rumah dinas dan kantor sementara Bupati untuk memulai roda pemerintahan di kabupaten baru itu.
"Kesempatan itu saya manfaatkan meminta dukungan sarana dan prasarana, khususnya tempat berkantor, dengan meminta Parsanggarahan milik Pemprov Sumut sebagai rumah dinas dan juga sebagai Kantor Bupati untuk bekerja merancang dan meletakkan fondasi Kabupaten Samosir," jelasnya.
Tidak hanya itu, Wilmar juga meminta sejumlah aset lain milik Pemprov Sumut seperti Kantor Lambou Rianiate, bangunan eks Kehutanan dan Pariwisata Aek Rangat untuk mendukung pemerintahan baru.
"Ketika itu Gubernur dengan senang meloloskan semua permintaan kita sebagai Penjabat Bupati Samosir. Namun sayang, oleh Bupati terpilih setelah saya, Parsanggarahan tidak ditindaklanjuti untuk diminta menjadi milik Kabupaten Samosir," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait kelalaian ini, Kepala Bagian Umum Pemkab Samosir, Elman Silalahi, mengakui adanya kekhilafan.
"Kami memang alpa disitu dan kurang matang mempersiapkan acaranya. Kami mengaku tidak mengundang Pemrakarsa dan Wilmar Simanjorang yang nyata sebagai Penjabat Bupati pertama yang meminta rumdis itu sebagai kantor dan rumah dinas Bupati Samosir pada 2004 lalu," ujar Elman.
Penyerahan aset yang seharusnya menjadi momentum sejarah ini justru dinilai mencederai memori kolektif atas perjuangan awal pembentukan Kabupaten Samosir.*** (Gb-Ferndt01)