Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Tobasa

22 Jul 2020 | 19:17 WIB Last Updated 2020-07-22T12:17:26Z
Kasi Datun Kejari Samosir Ris Handoko Sigiro, Kasi Pidsus Paul M Meliala, Kasi Intel Aben Situmorang
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tobasa Sahala Tampubolon terhadap Kejaksaan Negeri Samosir. 

Hakim menyatakan, penetapan Sahala Tampubolon sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir telah sah secara hukum. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon, yaitu pemohon Sahala Tampubolon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Azhari Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Balige pada Rabu, 22 Juli 2020.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, penetapan Sahala Tampubolon sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku. 


"Keabsahan SK 281 dan alat bukti lainnya yang menjadi dasar untuk menetapkan tersangka sudah memasuki pokok perkara," ujar Hakim Azhari Ginting.

Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir dalam kasus korupsi Area Peggunaan Lain (APL) Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Dalam persidangan yang telah dimulai pada 14 Juli 2020 lalu, Sahala Tampubolon didampingi oleh kuasa hukumnya Deliana Simanjuntak, SH., MH

Terpisah, Kasi Datun Kejari Samosir Ris Handoko Siregar, SH didampingi Jaksa Chrispo M. Simanjutak, SH membenarkan bahwa gugatan tersangka Sahala Tampubolon ditolakoleh Hakim Pengadilan Negeri Balige.

"Benar, gugatan mereka ditolak ketika amar putusannya dibacakan hakim tadi," ujarnya.

Menurutnya, Kejari Samosir mengapresiasi putusan hakim yang berpendapat bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dinilai sudah benar dan sejalan sesuai bukti-bukti surat yang diajukan termohon.

"Kedepannya kita akan melakukan pemanggilan kepada Sahala Tampubolon untuk diperiksa sebagai saksi pada perkara tersangka yang lain," jelasnya.

Kejari Samosir juga telah menetapkan sebagai tersangka mantan anggota DPRD Samosir BP dan mantan Sekda Tobas PS terkaitkorupsi hutan APL Tele.

"Dan tersangka BP juga telah mendaftarkan gugatan prapid dan akan mulai sidang perdananya pada 14 Agustus 2020 mendatang," pungkas Ris Handoko Sigiro.

(gb-amb03)