Notification

×

Iklan

Iklan

Balihonya Diturunkan Paksa, Team Vandiko Datangi Kasatpol PP Samosir

30 Jul 2020 | 09:51 WIB Last Updated 2020-07-30T02:51:45Z
Tim pemenangan Vandiko Timotius Gultom melakukan klarifikasi ke Kantor Dinas Perijinan dan Kantor Satpol PP Kabupaten Samosir pada Rabu 29 Juli 2020.
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Tim pemenangan Vandiko Timotius Gultom akhirnya melakukan klarifikasi ke Kantor Dinas Perijinan dan Kantor Satpol PP Kabupaten Samosir pada Rabu 29 Juli 2020.

Aksi klarifikasi tersebut dipimpin Dicky Gultom, Saut Marulak Sitanggang dan Marro Nainggolan.

"Kita melakukan klarifikasi atas pencabutan secara paksa Baliho Vandiko-Martua pada Selasa lalu, karena menurut kami itu semua sudah sesuai dengan peraturan-perundangan berlaku," ujar Dicky Gultom.

Menurutnya, penurunan tersebut dianggap pihaknya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pihak kami telah berkomunikasi (dengan Pemkab Samosir, red) sebelumnya dan sudah menjelaskan secara rinci proses pendirian bangunan dan pengurusan ijin yang sudah dilakukan," jelas Dicky Gultom.

Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-undang 38 tahun 2004 bahwa penyelenggaraan mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pemanfaatan ruas jalan diatur oleh Kementrian PUPR.

"Kewenangan pemberian ijin pembangunan di ruas jalan nasional merupakan wewenang dari kementrian PUPR dan kami sudah mendapatkan ijin dari kementrian PUPR pada Juni 2020 lalu," ujar Dicky Gultom. 

Pada surat yang diperlihatkan oleh Dicky Gultom, tertera Surat Persetujuan Prinsip Izin Pembangunan/Penempatan Iklan dan Media Informasi bernomor HM.05.03/Bb2/994 bertanggal 19 Juni 2020 dengan 15 titik diruas jalan nasional ringroad Samosir.

"Dan baliho itu bukan reklame yang membutuhkan izin dari Dinas Perijinan karena sifatnya bukan komersial tapi hanya bentuk sosialisasi calon peserta pemilu yang diperbolehkan oleh Undang-undang Pemilu," tambahnya.

Terkait baliho-baliho Balon Bupati lainnya yang ada diruas jalan nasional diseluruh ringroad Samosir, Dicky Gultom juga meyakini mereka belum mempunyai surat Surat Ijin Persetujuan Prinsip Izin Pembangunan/Penempatan Iklan dan Media Informasi dari Kementrian PUPR.

"Saya yakin cuma kami yang memiliki surat ijin tersebut dan yang lain bahkan balon bupati petahana sekalipun tidak memiliki ijin dari Kementrian PUPR tersebut," ujar Dicky Gultom.

Senada, Marro Nainggolan menyatakan tindakan Satpol PP Samosir melakukan penurunan baliho VandikoGultom bukan pencabutan. "Ini bukan pencabutan tapi perusakan "ujar Marro Nainggolan.

Ditempat yang sama, Ketua Punguan Pomparan Raja Sitempang Kabupaten Samosir, Saut Marulak Sitanggang, mengajukan protes dan keberatan kepada Satpol PP Kabupaten Samosir. 

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan ijin dari pihak Kementerian PUPR kepada dinas perijinan Samosir, namun pihak Dinas Perijinan Kabupaten Samosir tetap memaksa agar pihaknya juga harus mengurus ijin dari Kabupaten Samosir. 

"Kami sudah sampaikan ijin dari Kementrian PUPR itu sehari sebelum diturunkannya baliho tersebut kepada pihak dinas Perijinan Samosir, namun tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut. Dikarenakan tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut, kami meminta dibuatkan surat peringatan dengan melampirkan undang-undang atau peraturan yang menjadi dasar permintaan penurunan baliho kami," ujar Marulak Sitanggang.

Namun sampai dengan pihaknya masih menunggu surat peringatan tersebut, Pemkab Samosir secara paksa langsung melakukan tindakan penurunan baliho tersebut.

"Seharusnya ada surat peringatan secara prosedur jika memang ada kesalahan atau pelanggaran supaya pihaknya bisa menjawab secara tertulis sesuai dengan prosedur juga," tambahnya.

Marulak mempertanyakan kenapa hanya baliho Vandiko-Martua yang ditertibkan sementara yang lainnya masih tetap berdiri.

"Bukankah Keputusan KPU No 6 tahun 2020 memberi kelonggaran terhadap peserta atau partai untuk memasang alat peraga?  Penjelasan Pemda atas peristiwa itu penting karena bukan tidak mungkin muncul persepsi negatif  di masyarakat bahkan pertanyaan yang menggelikan. Apakah Bupati yang juga petahana secara sengaja melakukan ini?  Boleh jadi Pemda menjalankan aturan yang berlaku, namun disayangkan tiadanya pemberitahuan dan atau peringatan," ujar Marulak Sitanggang.

Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Samosir Purnamawan Samosir meyatakan bahwa dasar penurunan baliho tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2020.

"Dasar kami melakukan penurunan baliho tersebut adalah Peraturan Bupati Samosir Nomor 10 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan pengelolaan pajak daerah Kabupaten Samosir," ujar Purnamawan Malau kepada greenberita pada Kamis, 30 Juli 2020.

Alasan penurunan baliho tersebut menurutnya adalah karena belum diurusnya surat izin atas pemasangan baliho tersebut dari Dinas Perijinan Samosir. 

"Mereka tidak membayar dan tidak ada ijin reklame dari Pemkab Samosir, dan surat klarifikasi mereka akan dijawap hari ini" jelas Manurung.

Terkait baliho yang diturunkan tersebut dipersilahkan untuk diambil dari Kantor Satpol PP Samosir bila diminta oleh pihak balon bupati Vandiko-Martua.

(gb-amb03)