Notification

×

Iklan

Iklan

Tindaklanjut Perintah Kapoldasu, Reskrim Polres Samosir Tangkap 7 Pelaku Judi

8 Jun 2020 | 22:17 WIB Last Updated 2020-08-26T06:03:47Z
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP.Suhartono
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Dalam kunjungannya kali ketika ke wilayah hukum Samosir, Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin kembali menegaskan tekadnya untuk memberantas segala bentuk judi terutama judi togel dan judi tembak ikan-ikan ditengah warga Sumatera Utara termasuk Kabupaten Samosir.

Pernyataan ini ditegaskan Irjen Martuani Sormin kepada warga Samosir ketika melakukan kunjungan ke Desa Garoga Kecamatan Simanindo di wilayah hukum Kabupaten Samosir, pada Kamis, 04 Juni 2020 lalu.

Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumatera Utara tersebut, Kapolres Samosir melalui Satuan Reskrim Polres Samosir pun melakukan penangkapan kepada para pelaku judi togel dan kim serta judi tembak ikan-ikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Samosir AKP. Suhartono ketika dikonfirmasi greenberita pada Senin, 08 Juni 2020 di Mapolres Samosir.

"Kita respon perintah Pak Kapoldasu dengan melakukan penangkapan beberapa pelaku judi togel dan judi tembak ikan-ikan di Samosir, dan ini akan terus kita lakukan," ujar AKP. Suhartono.

Bahkan sebelum perintah Kapoldasu tersebut disampaikan, Reskrim Polres Samosir telah mulai melakukan penangkapan para pelaku judi tembak ikan-ikan dengan melakukan penyitaan atas mesin jakpot tersebut.

Tercatat Reskrim Polres Samosir melakukan penangkapan kepada ES alias Pak Angel (44) dengan TKP penangkapan di Tangga Batu Desa Salaon Toba Kecamatan Ronggurnihuta dengan jenis perjudian Togel/Kim. Kemudian ada HL alias Pak Gabriel (35) dengan TKP penangkapan di Lumban Tonga-tonga Desa Sigaol Simbolon, Kecamatan Palipi dengan jenis perjudian Togel/Kim

Lalu ada TPG (19) dan PRS alias Pahala (37) dengan TKP penangkapan di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi dengan jenis perjudian Judi Tembak Ikan-ikan.

Terakhir ada PLR alias Pagel (24), penduduk Desa Pasaran I Kecamatan Nainggolan, GS (31) penduduk Desa Paraduan, Kecamatan Ronggurnihuta dan LSPMS (43) penduduk Desa Rianiate Kecamatan Pangururan yang kesemuanya ditangkap polisi dengan kasus perjudian Togel/Kim.

Menindaklanjutinya kasus judi tembak ikan-ikan ini, Reskrim Polres Samosir juga melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi yang dianggap mengetahui tentang kegiatan perjudian ini.

"Hari ini kita melakukan klarifikasi untuk dimintai keterangan kepada PS, salah seorang ketua organisasi di Samosir," pungkas AKP. Suhartono.***


(gb-Ambros04)