Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Bansos Covid, Polisi Datangi Kantor Dinsos Pemkab Samosir

15 Jun 2020 | 21:52 WIB Last Updated 2020-06-15T14:52:32Z
Mapolres Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Polisi Resor Samosir melalui unit tindak pidana korupsi (tipikor) mendatangi Kantor Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Samosir untuk melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan terkait pendataan dan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir melalui Kanit Tipikor Polres Samosir, Aipda Martin Aritonang ketika dikonfirmasi greenberita pada Senin, 15 Juni 2020.

"Benar, kita telah melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada Pak Paris Manik sebagai Kepala Dinas Sosial Samosir ," jelas Martin Aritonang.

Ditemani stafnya, Kadis Sosial Paris Manik dimintai keterangan sekitar enam jam terkait pendataan penerima dana BST yang diduga tidak valid sehingga ada 988 BST yang tidak tersalurkan.

Persoalan pendataan yang tidak akurat menjadi inti penyelidikan yang diduga terjadi penyelewangan dalam pendataan yang mengakibatkan rakyat dirugikan sehingga kuota masyarakat Samosir yang seharusnya menerima menjadi tidak dapat menerima.

"Kok bisa ada PNS, meninggal dunia dan lainnya dimasukkan dalam data BST, apakah karena saudaranya, itu juga bagian dari penyelewengan pendataan dan diduga itu terjadi karena kelalaian dari dinsos," ujarnya.

Menurutnya, data yang didapatkan Kemensos RI berasal data yang diupload dari Dinas Sosial Pemkab Samosir.

"Data itu kan terupdate, seperti DTKS itu kan dikirimkan ke desa-desa untuk dilakukan verifikasi, desa sudah mencoret tapi kenapa muncul lagi. Akibatnya masih banyak penduduk miskin yang tidak mendapatkan BST akibat kesalahan pendataan," jelas Martin. 

Untuk melengkapi penyelidikan ini, Unit Tipikor Polres Samosir juga mengaku telah meminta semua data tentang data penerima BST dari Dinsos Samosir.

"Jadi kita akan terus menyelidiki siapa yang memasukkan data yang diduga asal-asal ini," pungkasnya.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Pemkab Samosir, Paris Manik membenarkan telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Tipikor Polres Samosir.

"Ya benar, mereka (tipikor Polres Samosir,red) datang menanyakan ke kantor kita," ujar Paris Manik

Menurutnya, pihak Polres Samosir menanyakan tentang prosedur penyaluran BST di Samosir.

"Terkait ada BST 988 yang tidak tersalurkan karena ada data double, meninggal dan PNS dan ada yang menolak," jelas Paris Manik.

Pihaknya mengaku masuknya data double, meninggal dan PNS terjadi karena singkatnya waktu yang diberikan kepada Dinsos Samosir.

"Hanya dua hari yang diberikan kepada kami untuk memadukan data DTKS dari Kemensos dan dari Dukcapil," tambahnya.

Unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Samosir sebelumnya juga telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir untuk dimintai keterangan tentang dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir dimintai keterangan selama empat jam sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dari Pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dilakukan oleh PT. Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700,-

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara juga terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap masyarakat terdampak Covid-19.

Semula dugaan tindak pidana terjadi di lima daerah, yaitu Kota Medan Kota Pematangsiantar, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deli Serdang. Kini bertambah dua daerah lagi, yakni Kabupaten Langkat dan Kabupaten Dairi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rony Samtana membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana bansos di tujuh daerah.

"Iya, sekarang ada dua daerah lagi yang kita selidiki kasus dugaan penyelewengan dana bansos. Awalnya lima sekarang menjadi tujuh. Dua daerah ini adalah Kabupaten Langkat dan Dairi," kata Rony.


(gb-As01)