Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Hentikan Galian C Ilegal Di Desa Boanadolok Samosir

6 Mei 2020 | 17:01 WIB Last Updated 2020-05-06T10:01:46Z

SAMOSIR, GREENBERITA.com || Setelah diberitakan , aktivitas galian C ilegal di Desa Bonandolok, Kecamatan Sianjurmulamula Kabupaten Samosir akhirnya dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (4/5).

Informasi yang dilansir dari SIB, Sebelumnya material dari galian C ilegal tersebut digunakan untuk proyek APBN Tahun Anggaran 2020 dengan judul pengerjaan "Pengendalian Daya Rusak Sungai" di Desa Bonandolok Kecamatan Sianjurmulamula dengan nilai kontrak Rp. 11.159.178.800, Nomor DIPA: SP.DIPA-033.06.1.498021/2020, tanggal 12 November 2019 yang dikerjakan PT Kartika Indah Jaya (KIJ).

Karena pengerjaan proyek dinilai bermasalah dan tidak sesuai kontrak kerja dan spesifikasi menggunakan material dari galian C ilegal tersebut, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Samosir Panal Limbong, SH dan rekan melaporkan pengerusakan ekosistem lingkungan ke Polres Samosir.

Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Purnamawan Malau kepada SIB, Senin (4/5) di kantornya mengatakan, selaku OPD yang melakukan pengawasan kegiatan penambangan galian C, telah turun ke lokasi penambangan liar di Desa Bonandolok itu. Dia menambahkan galian itu sudah menjadi perbincangan di medsos, di tengah masyarakat dan sudah terbit di Harian SIB.

Dengan tegas Purnamawan mengatakan Satpol PP turun ke lokasi sekaligus menghentikan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat serta menandatangani surat pernyataan yang diwakili Jasman Simarmata.

"Satpol PP juga telah menyampaikan surat peringatan kepada Pimpinan PT. Kartika Indah Jaya untuk tidak menggunakan bahan material dari galian C ilegal dari daerah sekitar proyek karena daerah tersebut rawan longsor," tegas Purnamawan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terapdu Dapot Simbolon mengatakan bahwa penggalian bahan material oleh PT KIJ di Desa Bonan Dolok belum memiliki ijin resmi dan galian C tersebut adalah ilegal. Kami sudah turun ke lokasi galian sesuai surat pengaduan masyarakat dan hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah datang untuk mengurus ijin galian C dimaksud," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Pencegahan dan Pengawasan Dampak Lingkungan Donny Silalahi mengatakan sudah menerima undangan dari Polres Samosir untuk bersama-sama turun ke lokasi, Selasa pagi (5/5) sekaligus memeriksa dampak lingkungan.

Panal Limbong, SH didampingi Boris Situmorang, SH, Senin (4/5) di Pangururan mengatakan bahwa pihaknya juga sebagai pelapor telah menerima undangan yang sama untuk turun langsung meninjau lokasi galian C tersebut.

Kanit Tipidter Polres Samosir Darmono Samosir dikonfirmasi melalui teleponnya membenarkan pihaknya telah mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perzinan dan pelapor supaya bersama sama turun kelokasi galian C dimaksud melakukan pemeriksaan sejauh mana galian C itu menimbulkan kerusakan lingkungan. 

(gb-ars/rel)