Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Narumonda Toba Divonis 1,5 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

30 Mei 2020 | 17:26 WIB Last Updated 2020-05-30T10:26:51Z
TOBA, GREENBERITA.com || Majelis hakim menghukum Mangantar Simangunsong, selaku Kepala Desa (Kades) Narumonda, Kecamatan Siantar, Kabupaten Toba, selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan, karena terbukti melakukan korupsi pembangunan drainase. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, terdakwa Mangantar Simangunsong terbukti sah meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangantar Simangunsong selama 1 tahun 6 bulan penjara serta UP sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jarihat, di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/5). Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya, yang dilansir dari Faseberita.id . Atas putusan ini, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Bilin Santoriko Sinaga, kompak menyatakan pikir-pikir. Mengutip surat dakwaan, bahwa pada tahun 2016 Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba mendapatkan Dana Desa sebesar Rp582.876.000, yang digunakan untuk pelaksanaan Pembangunan Desa berupa 2 kegiatan. Yakni, pembangunan drainase slacim-alim dengan anggaran sebesar Rp407.694.500 dan pembangunan drainase Siponggol Dolok dengan anggaran Rp84.963.000. Terdakwa membenarkan laporan tentang pertanggungjawaban kegiatan pembangunan drainase slacim-alim dan pembangunan drainase Siponggol Dolok dibuat sendiri olehnya tanpa melakukan musyawarah. Terdakwa menyetujui melakukan pembengkakan terhadap pembayaran bahan material dan membayar kerja pada pembangunan drainase Siponggol Dolok sebesar Rp6.226.634. Serta volume pembayaran dan harga satuan bahan bakar dan upah kerja pembangunan drainase Siacim-acim sebesar Rp30.640.003, sesuai audit perhitungan keuangan negara. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp37.494.273,28.

(gb-as/rel)