Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat, RSUD Samosir Akan Pidanakan Pasien Bila Lakukan Ini

8 Mei 2020 | 17:04 WIB Last Updated 2020-05-08T10:20:43Z
Hara Sigalingging, KTU RSUD Hadrianus Sinaga, Kabupaten Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Dimasa pandemi Virus Corona atau Covid-19, RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan di Kabupaten Samosir Sumatera Utara akan melakukan kebijakan dengan tindakan pemidanaan kepada pasien yang terbukti berbohong menyampaikan riwayat perjalanannya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut.

Pernyataan itu dibenarkan Kepala Tata Usaha RSUD Hadrianus Sinaga, Hara Sigalingging ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 8 Mei 2020.

"Benar, dimasa pandemi Virus Corona ini kami dari managemen RSUD Hadrianus Sinaga akan melakukan pemidanaan pasien dengan melaporkannya kepada pihak berwajib ketika terbukti berbohong tentang riwayat perjalanannya sewaktu pemeriksaan di rumah sakit kita ini," ujar Hara Sigalingging.

Menurut Hara Sigalingging, hal ini dilakukan agar tenaga medis dapat memastikan diagnosa terhadap pasien yang datang dengan keluhan yang mirip dengan indikasi Covid-19.

"Bila pasien tersebut mengaku demam dan pilek, sakit tenggorokan dan berasal dari riwayat perjalanan zona merah covid, maka protokal covid langsung ditegakkan dengan mengarahkan pasien langsung ke IGD dan petugas disana sudah siap disana dengan APD lengkap," jelasnya.

Pasien yang berbohong riwayat perjalanannya sementara setelah rapid tes hasilnya positif, maka dikhawatirkan pasien lain ditakutkan akan terpapar Covid-19.

"Karena kejujuran pasien tersebut sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dan ketika pasien berbohong menerangkan riwayat perjalanannya waktu screening dan setelah pemeriksaan ternyata pasien tersebut positif Covid-19 maka dipastikan tenaga medis yang melayaninya akan terpapar karena tidak memakai APD khusus untuk pasien yang diduga Covid," ujar Hara Sigalingging, birokrat yang dikenal berpengalaman dan bertangan dingin dalam manajemen pelayanan publik ini.

Pasien terduga Covid-19 tidak perlu lagi dibawa ke Poli Umum sehingga tidak mengakibatkan pasien lain yang sedang ada diruangan poli tidak terpapar.

"Bila pasien tidak jujur dan ternyata Covid, tenaga medis akan banyak terpapar dan bukan tidakmungkin bisa menutup rumah sakit ini," jelas Hara Sigalingging.

Adapaun dasar hukum pemidanaan pasien yang berbohong tentang riwayat perjaanannya adalah pasal 202-205 KUHP, pasal 351-335 KUHP, pasal155 RUU Kesehatan dan pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984.

Dimasa pandemi Covid-19, RSUD Hadrianus Sinaga juga meniadakan jam besuk serta penjagaan pasien oleh keluarga hanya diperkenankan satu orang saja. "Pengantar pasien rawat jalan ke IGD hanya satu orang dan anak dibawah umur 12 tahun dilarang masuk ke rumah sakit," jelasnya lagi.

Selain itu RSUD Hadrianus Sinaga juga telah melakukan rekayasa terhadap tiga ruangan guna memberikan pelayanan bila ditemukan pasien Covid-19.

"Ada satu ruang khusus perawat dan dua ruang pasien PDP ringan dan berat yang kita rekayasa menggunakan dana BLUD rumah sakit," tegasnya.

Pada ruang perawat, ada dua tempat tidur khusus untuk standby dan melakukan monitoring pasien diduga Covid-19 melalui monitoring CCTV, sehingga perawat dapat memantau pasien setiap saat karena pasien diduga Covid-19 tidak boleh ada keluarga yang mendampingi. "Bila ada keluhan pasien, perawat langsung dapat melihat kebutuhan pasien," tegasnya.

Untuk ruangan pasien diduga Covid-19 dengan PDP ringan dan berat disediakan dua kamar yang berisikan 5 tempat tidur dengan fasilitas yang sesuai dengan standard PPI.

"Kita siapkan sistem udara tekan dengan menyejajarkan dua kipas angin disetiap ruangan lengkap dengan sirkulasi udara keluar menggunakan Exhaust fan," jelasnya.

Udara yang keluar pun tidak langsung terpapar keluar ruangan tapi ada penghalang sepanjang satu meter untuk mencegah terpaparnya kepada orang diluar ruangan tersebut. "Kita siapkan penghalangnya sejauh satu meter sehingga udaranya tidak terpapar kepada orang lain dan menurut literatur virus corona diudara akan mati dengan sendirinya setelah lebih dari satu meter," tegasnya.

RSUD Hadrianus Sinaga juga menyediakan fasilitas lainnya untuk keyamanan pasien yang diduga Covid-19 serta keselamatan perawat dengan melengkapi APD (Alat Perlidugan Diri) setiap petugas medis yang bertugas mengantispasi dan menangani Covid-19 di Samosir.

Untuk APD, RSUD Hadrianus Sinaga sampai saat ini belum menggunakan dana tanggap darurat dari Pemkab Samosir karena APD yang ada saat ini masih dirasa cukup setelah beberapa kali mendapatkan bantuan dari beberapa lembaga dan personal yang peduli terhadap tenaga medis di RSUD Hadrianus Sinaga.


Simak Video Lengkap pernyataan KTU RSUD Hadrianus Sinaga Antisipasi Pasien Covid-19: