Notification

×

Iklan

Iklan

Kakek Penghamil Siswi SMP di Dairi Dilepaskan Oleh Polisi

14 Apr 2020 | 14:46 WIB Last Updated 2020-08-26T06:03:47Z
DAIRI, GREENBERITA.com || Kakek inisial MM, 75 tahun, yang menghamili siswi SMP di Kabupaten Dairi, hingga mengandung enam bulan ditangguhkan penahanannya terhitung Senin, 13 April 2020. 

Penduduk salah satu desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, itu ditahan polisi sejak Selasa, 24 Maret 2020.


Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor (Polres) Dairi Inspektur Polisi Satu Donni Saleh dikonfirmasi Tagar lewat WhatsApp, membenarkan hal itu. 

“Penangguhan penahanan, berhubung sudah tua dan sakit-sakitan. Namun untuk perkara tetap lanjut,” kata Donni.

Ditanya batas penangguhan penahanan, Donni menyebut sampai diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap dua.


Ketua Forum Peduli Perempuan Indonesia (FPPI) Kabupaten Dairi Delphi Masdiana Ujung, mengaku kecewa dengan penangguhan penahanan itu. FPPI adalah lembaga yang mendampingi korban inisial YH, sejak awal kasus itu terungkap.

“Yang jelas, kami sebagai pendamping si anak ini keberatan. Polres dalam hal ini tidak mempertimbangkan perlindungan terhadap anak sesuai UU Perlindungan Anak,” katanya.

Deplhi juga menyayangkan tersangka yang terkesan diperhatikan, dan bukan korban. 

“Juga tidak mempertimbangkan nasib anak ini dan anak di dalam kandungannya yang perlu dan butuh perlindungan. Masa jadi tersangka yang dilindungi dan diperhatikan kepentingannya? Dimana rasa keadilan itu?” sebutnya.

Terkait alasan kesehatan yang dikemukakan, Delphi menilai tidak tepat. 

“Saat menjadikan anak ini jadi budak seksnya selama lebih dua tahun, apakah pernah tersangka mengeluh tak sehat? Lalu jika memang betul kesehatannya terganggu, kenapa tidak dibantarkan ke rumah sakit? Jadi bagi kami, alasan kesehatan hanya alasan yang dibuat-buat,” kata Delphi.

Delphi menambahkan, kasus dimaksud tergolong extraordinary crime. 

“Kasus ini adalah tergolong extraordinary crime, di mana seharusnya penangguhan itu tidak terjadi. Kami keberatan jika tersangka berada di luar,” ujar Delphi.

Diberitakan sebelumnya, MM menghamili YH, penduduk desa yang sama. Kehamilan siswi berparas ayu itu terbongkar karena kecurigaan gurunya.

Bentuk badan YH tidak lazimnya lagi sebagaimana anak seumurannya. YH adalah anak bungsu dari enam bersaudara.

Informasi yang dihimpun dari Tagar.id , tindakan bejat MM pertama kali terjadi di rumah pelaku sekitar Juli 2019 lalu. Saat itu korban akan mengecas handphone di rumah pelaku. Aksi bejat itu berulang hingga YH hamil.

Setelah dilaporkan ke kepolisian pada Selasa, 24 Maret 2020, MM diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi dari kediamannya.

(gb-ars/rel)