Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Hutan Tele Samosir, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

20 Mar 2020 | 10:07 WIB Last Updated 2020-03-20T04:53:30Z
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Tahapan penyidikan kasus korupsi pengalihan status APL HutanTele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik,red) tampaknya akan segera naik pada tahap penetapan tersangka pasca  ditemukannya titik terang oleh Kejaksaan Negeri setelah menggelar pemeriksaan secara maraton kepada seluruh saksi.

Rencana penetapan tersanga tersebut disampaikan Kajari Samosir melalui Plh. Kasi Pidsus Kejari Samosir Juleser Simaremare ketika ditemui di Kantor Kejari Samosir, Jalan Hadrianus Sinaga, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara pada Kamis, 19 Maret 2020. 

"Tidak lama lagi kita akan segera melakukan penetapan tersangka kepada beberapa saksi yang telah diperiksa secara maraton selama ini," ujar Juleser Simaremare yang didampingi Kasi Intel Aben Situmorang, SH.,MH.

Kasi Intel Aben Situmorang, SH dan Plh Kasi Pidsus Juleser Simaremare Lakukan Press Rilis kepada Media
Pihaknya mengaku sudah mengumpulkan beberapa berita acara, saksi dan menyita bukti-bukti berupa dokumen. "Bukti kita sudah cukup untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan menjadi penetapan tersangka karenanya kami mohon dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa terlaksana sampai ke persidangan dan terbukti para tersangka bisa divonis," ujar Juleser Simaremare.

Ketika disinggung nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Juliser Simaremare pun menolak menyampaikannya."Pokoknya ada lebih dari satu nama," tegasnya.

Sebelumnya Kejari Samosir telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi yaitu mantan pejabat BPN Samosir seperti Hiskia Simarmata periode 2014-2016 beserta para pejabat kepala seksinya, serta melakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada mantan Kepala Desa Partungko Naginjang Boluson Pasaribu, mantan Camat Harian Waston Simbolon, mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon serta mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon.

Terakhir pada Rabu, 18 Maret 2020 di Kantor Kejari Samosir, Jalan Hadrianus Sinaga, Pangururan, Samosir Kejaksaan Negeri Samosir kembali melanjutkan pemeriksaan penyidikan kepada Kepala BPN Samosir, Badrun Salim, SH dan Kasi Hubungan dan Hukum BPN Samosir, Coky Pangaribuan.

"Benar, kita kembali melakukan pemeriksaan hari ini kepada Kepala BPN Samosir saat ini Pak Badrun sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Plh Kepala BPN Samosir tahun 2013 serta Pak Coky Pangaribuan," ujar Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, SH.,MH.

Menurutnya, Kepala BPN Samosir Badrun Salim, SH dan Coky Pangaribuan diperiksa selama 8 jam.

"Kita menanyakan kewenangan dan dasar hukum pengeluaran sertifikat di Hutan APL Tele," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus Hutan Tele yang dulunya terkenal sangat lebat hutannya serta sangat kaya keanekaragaman hayatinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Aben Situmorang mengutarakan itu pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.

Dia menyebut, pihaknya telah meningkatkan status hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal penggunaan lainnya (APL) tanah negara di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Aben, peningkatan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tertanggal 22 Januari 2020.

"Tim penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara ini, di antaranya pejabat maupun mantan pejabat Pemkab Toba Samosir dan Pemkab Samosir serta mantan pejabat BPN Samosir, " pungkasnya.


(gb-Andrey Siregar)