Notification

×

Iklan

Iklan

Jalankan Instruksi Kapolda, Polres Simalungun Tangkap Bandar Togel

16 Mar 2020 | 16:57 WIB Last Updated 2020-08-26T06:03:47Z
SIMALUNGUN,GREENBERITA.com- Guna melaksanakan instruksi harian Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara tentang pemberantasan judi toto gelap alias Togel, Polisi Resor (Polres) Simalungun menangkap NS, seorang ibu rumah yang diduga seorang Bandar Togel dan terlibat langsung mengedarkan judi jenis togel di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Kamis 12 Maret 2020 sekira pukul 21.30 wib.

Selain meringkus NS, personil Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun juga mengamankan barang bukti berupa sebuah Handphone merek Nokia warna Biru berisi angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan uang tunai sebesar Rp 1.66000 (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah)

NS diringkus polisi dirumahnya yang berada di Nagori Bangun dusun Bangun 17, Simpang Bah Jambi, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubag Humas Polres Simalungun menjelaskan, penangkapan Nursalimah Sinaga merupakan hasil pengembangan tertangkapnya seorang pria atas nama DP yang merupakan warga Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun yang diringkus Unit Opsnal Jatanras pada hari Kamis 12 Maret 2020 sekira Pukul 20.30 Wib dan selanjutnya melakukan pengembangan.

"Dari keterangan dari tersangka bahwa hasil penjualan judi jenis togel tersebut disetorkan DP kepada NS," ujar Kapolres Simalungun.


Polres Simalungun Tangkap NS, Terduga Bandar Togel
Selanjutnya unit jatanras langsung mendatangi rumah NS dan berhasil mengamankanya dengan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan togel.

NS mengaku menyetorkan hasil kutipanya penjualan judi jenis Kim Hongkong kepada marga Sembiring yang beralamat di Pematangsiantar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.

(gb-karm)