Notification

×

Iklan

Iklan

Istri Jadi TKI, Pria Ini Berulang kali Setubuhi Putrinya Yang Berusia 15 Tahun

20 Mar 2020 | 11:52 WIB Last Updated 2020-08-26T06:03:47Z
IS diamankan di Mapolsek Sunggal
MEDAN, GREENBERITA.com – Pria ini ditangkap polisi Rabu (18/3/2020) dinihari kemarin, karena diduga telah berulang kali mencabuli putri sambungnya (anak tiri). 

Perbuatan bejat pria berisinial IS (43) itu terungkap setelah salah seorang warga merasa curiga dengan perubahan sikap sang gadis remaja–sebut saja namanya Melati. 

Informasi yang dihimpun dari Sumut24jam, aksi bejat itu diduga telah dilakukan IS terhadap Melati yang masih duduk di bangku SMP, semenjak istrinya (ibu Melati) pergi menjadi TKI ke Malaysia. 

Perbuatan itu dilakukan di kediaman mereka, salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Dr Mansur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang. 

Cerita berawal ketika pemilik kos, SW (24), curiga melihat perubahan sikap Melati. Dia pun menanyai gadis yang masih berusia 15 tahun itu. 

Meski awalnya tak bersedia, namun setelah dibujuk, Melati akhirnya buka mulut, bahwa dirinya telah seringkali dicabuli ayah tirinya IS. 

Mendengar pengakuan itu, SW memberitahu warga sekitar. Warga kemudian menunggu IS pulang dari bekerja dan langsung menginterogasinya, Rabu (18/3/2020) malam. 

Begitu IS sampai di rumah, warga setempat pun langsung mengamankannya. Saat diinterogasi warga, IS tak bisa berkelit lagi dan mengakui semua keterangan Melati. Setelah mendengar pengakuan pria itu, warga langsung menghubungi Polsek Sunggal. Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal tiba di lokasi tak lama kemudian dan langsung mengamankan IS dari kerumunan warga. 

“Korban tinggal bersama ayah tirinya di salah satu kos-kosan. Kesempatan itu terjadi setiap tersangka pulang bekerja,” ungkap Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni B Sembiring, Rabu (18/3/2020). 

Ternyata kelamaan ditinggal istrinya, IS menjadi gelap mata dan tega mencabuli putri sambungnya itu. “Terakhir kali korban dicabuli oleh tersangka, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap Roni.

“Rabu (18/3/2020) dinihari, sekira pukul 00.15 Wib, kita amankan tersangka dari kediamannya,” lanjut Roni. Selanjutnya, SW mendampingi Melati ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan resmi. 

“Tersangka kita persangkaan dengan pasal 82 ayat (2) Yo 76 E UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya. 

Sementara itu, informasi yang dihimpun di sekitar lokasi menyebutkan, aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan IS ketika Melati sedang sakit.

Pria itu memberikan obat kepada anak tirinya itu, namun diduga telah dicampur obat perangsang. Ketika Melati setengah sadar, IS kemudian memanfaatkan situasi untuk melakukan perbuatan bejat tersebut. Terkait hal itu, polisi belum bersedia memberikan penjelasan. 

“Tersangka masih diperiksa, jadi kita belum mendapat keterangan jelasnya. Nanti lah kita kasi keterangan lengkapnya,” pungkasnya.

(gb- ars/rel)