Notification

×

Iklan

Iklan

Video: Ini Klarifikasi Pelapor Sepasang Lansia ke Polisi di Samosir

5 Feb 2020 | 17:10 WIB Last Updated 2020-02-06T04:07:20Z
Pelapor Sepasang Lansia di Onanrunggu Samosir, Jefri Butarbutar Sampaikan Klarifikasi
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kasus pelaporan sepasang orang tua lansia (lanjut usia) bernama Maradin Samosir berusia 83 tahun serta Doriana Sirait dengan usia 81 tahun yang beralamat di Huta Siboroang, Desa Onanrunggu Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir Sumatera Utara ke Polsek Onanrunggu pada 28 November 2019 lalu ditanggapi beragam oleh nitizen dan menjadi viral ditengah warga.

Banyak pihak seakan menyalahkan pelapor karena dianggap tega melaporkan orangtua yang sudah lanjut usia dan bahkan menolak upaya mediasi perdamaian yang dilakukan oleh pihak Kapolsek Onanrunggu.

Menanggapinya, pelapor yang diketahui bernama Jefri Butarbutar dan Mangapul Samosir mengaku bahwa pihaknya bukan tidak mau berdamai namun justru pihak terlaporlah yang tidak punya niat meminta maaf dan merasa benar atas tindakannya yang hendak melakukan penganiayaan kepada dirinya.

Hal tersebut disapaikan pihak pelapor ketika beraudensi ke kantor redaksi greenberita di Desa Pardugul, Pangururan, Samosir pada Selasa, 4 Februari 2020.

"Kita bukan tidak mau menerima mediasi itu, tapi sebelum mediasi tanggal 31 Januari itu dari pihak terlapor sepatah kata pun tidak niat orang itu untuk meminta kata maaf kepada kami keluarga korban," ujar salah satu pelapor, Jefri Butarbutar.

Menurutnya, pihaknya juga trauma dengan kejadian tahun 2004 dimana juga pernah terjadi kejadian pengancaman penganiayaan yang sama dengan terlapor ketika itu juga adalah MS (83) dan anaknya.

Upaya mediasi ketika itu juga dilakukan oleh Kapolsek Onanrunggu dan diterima oleh pihaknya dan perdamaian pun terjadi. "Namun ternyata setelah upaya mediasi tersebut berselang satu bulan, ada penikaman kepada adek saya dan keluarga saya yang dua lagi oleh terlapor," terang Jefry.

Hal yang sama juga disampaikan Mangapul Samosir yang turut melaporkan pasangan lansia tersebut ke Polsek Onanrunggu.

"Pada saat kejadian saya pergi ke sawah, tiba-tiba saudari Lenni Sinambela mengejar saya beserta Maradin Samosir. Saya tidak tau persoalannya apa, tiba-tiba saya dikerjar-kejar pakai pisau dan benda tajam, seandainya saya terjatuh mungkin saya sudah jadi mayat atau minimal ke rumah sakit," ujar Mangapul.

Menurutnya, pihaknya bukan tidak mau menerima minta maaf tapi karena tidak niat baik dari pihak terlapor untuk datang meminta maaf kepada pihak pelapor.

"Sejak dari 2 bulan sejak kejadian, tidak ada niat terlapor untuk meminta maaf bahkan yang kami dapatkan adalah kesombongan, kesombongan dari status-statusnya (di media sosial,red), dari cara pandangnya, merasa sudah hebat, merasa kasus ini dapat diselesaikan dengan tanpa damai," terang Mangapul Situmorang.

Dirinya mengaku akan bersedia menerima maaf pihak terlapor bila perkataan itu disampaikan dalam mediasi tersebut, namun setelah ditunggu sampai selesai sedikitpun perkataan maaf tidak disampaikannya.

"Dalam mediasai itu pun kelihatan jelas tidak ada rasa bersalah diantara mereka sehingga tidak meminta maaf, karena nya kami putuskan tetap kami naikkan ke pengadilan, hukum yang bicara," tegasnya.

Mangapul Samosir juga menyadari tentang usia yang lanjut dari pihak yang dilaporkannya, namun menurutnya putusan untuk tetap melanjutkan perkara ini ke pengadilan terpaksa harus dilakukan karena tidak adanya niat baik dari pihak terlapor.

"Kepada orang yang menanggapi masalah ini karena faktor usia, jangan salah tanggap dan harus mengetahui persoalannya sejelas-jelasnya, kalau perlu hubungi saya sebagai pelapor," tambah Mangapul.

Pihaknya berharap hukum tetap berjalan dengan baik sehingga ketika di lembaga (penjara,red) pihak terlapor dapat menyesali diri.

Sebelumnya dilaporkan sepasang orang tua yang sudah ujur alias lansia (lanjut usia) terancam di penjara karena dilaporkan ke Polsek Onanrunggu pada 28 November 2019 lalu. Tak tanggung-tanggung, ada dua laporan polisi dengan nomor berurutan melaporkan kedua orantua tersebut.

Adapun pasangan lansia tersebut adalah Maradin Samosir berusia 83 tahun serta Doriana Sirait dengan usia 81 tahun beralamat di Desa Siboroang, Desa Onanrunggu Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Laporan pengaduan terhadap sepasang Lansia tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Onanrunggu, AKP. W. Harianja ketika dikonfirmasi di Kantor Camat Onanrunggu pada Jumat, 31 Januari 2020.

"Benar, ada laporan pengaduan terhadap Maradin Samosir dan Doriana Sirait," ujar AKP.W.Harianja.

Dalam surat Kapolsek Onanrunggu kepada Camat Onanrunggu, pasangan lansia Maradin Samosir (84) dan Doriana Br. Sirait (80) dilaporkan bersama menantunya Lenni Br. Sinambela oleh Jefri Butar-butar dan Mangapul Samosir dengan laporan polisi yang berbeda namun berurutan yaitu LP/36/XI/2019/SMR-OR dan LP/37/XI/2019/SMR-OR pada tanggal yang sama yaitu 28 November 2019 dengan pasal dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.

Tonton Video Lengkapnya di Greenberita News:



(gb-andrey siregar)