Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Kematian Hakim PN Medan Akhirnya Terungkap, Istri Korban Diduga Otak Pembunuhan

8 Jan 2020 | 20:04 WIB Last Updated 2020-01-08T13:04:58Z
MEDAN, GREENBERITA.com || Penangkapan tiga pelaku pembunuhan terhadap Hakim Medan, Jamaluddin dilakukan tim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut. Penangkapan istri hakim PN Medan dan dua orang suruhannya dilakukan di lokasi berbeda.

Hakim Jamaluddin ditemukan tewas oleh warga di dalam mobil berpelat nomor BK-77-HD di area kebun sawit Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) lalu.

Setelah penangkapan pelaku pembunuhan hakim PN Medan, polisi bergerak melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Tujuannya untuk mengumpulkan barang bukti.

"Masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terhadap kasus dimaksud (kasus hakim PN Medan)," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian. 


Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol. Drs Martuani Sormin MS.i mengapresiasi kerja tim pengungkap dan masyarakat yang memberi informasi terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban Jamaluddin, S.H.


Hal itu dikatakannya saat akan melaksanakan presrilis atas penangkapan tiga orang tersangka pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan,Jamaluddin, S.H.di halaman Kantor Mapolda Sumut, Rabu (8/1/20).


Dalam keterangan persnya, Martuani Sormin mengatakan pihaknya membutuhkan waktu yang cukup untuk pengungkapan kasus pembunuhan yang terbilang rapi tersebut, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pengadilan.


"Mengapa lama karena penyidik membutuhkan bukti bukan katanya-katanya dalam pengungkapan kasus ini maka peristiwa ini kami dudukkan sebagai kasus pembunuhan berencan adengan dugaan masalah rumah tangga" ungkapnya.


Dikatakannya proses penyidikan terhadap para pelaku sempat menyulitkan penyidik dari alat bukti berupa alat komunikasi yang belum ditemukan.


Ketiga orang pelaku yang ditangkap, salah seorang diantaranya ZH, yang diketahui merupakan istri korban.


Ketiga tersangka, ada tersangka utama ZH, dibantu JL dan R beriku barang bukti milik korban dan milik para tersangka yang berhasil dibekuk Rabu (8/1/20).


Belum ada dijelaskan prosesi masing-masing pelaku ditangkap, namun begitu menurut Sormin kasus pembunuhan ini masih perlu pembuktian lebih lanjut untuk duduk sebagai kasus pembunuhan berencana.


Didampingi Kapolresta Medan,Kombes Pol.Jhonny Edison Isir  bersama Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Andy Ryan dijelaskannya bahwa Jamaluddin tewas dengan dibekap menggunakan sehelai kain seprai sehingga tak bernapas.


"Akibat kehilangan oksigen maka korban  tewas dalam keadaan mati lemas, tidak ada pelaku lain, lokasi eksekusi di rumah korban, yang mana pelaku sudah berada di rumah korban sebelum korban pulang kerumahnya." jelasnya


Sormin mengatakan semua hal yang berkenaan dengan latar belakang dan motif pembunuhan akan di laporkan secara terbuka kepada masyarakat setelah mendapat keterangan lengkap dan bukti-bukti lain secara jelas.


"Jangan ada informasi menjadi liar, pengungkapan kasus ini hasil kerja tim Polresta Medan gabung bersama Ditkrimum Polda Sumut" tegasnya.


Ketika penyidik berani merilis kasus ini berarti penyidik bertanggungjawab atas kasus ini sampai diajukan kepengadilan, dan para pelaku di kenakan pasal 340 KUHP jo pasal 338 tentang pembunuhan berencana, imbuhnya

(rel-PabIndonesia)