Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Sabu, DP Gultom Diciduk Satresnarkoba Polres Samosir

17 Jan 2020 | 00:34 WIB Last Updated 2020-01-16T17:34:46Z
Polres Samosir berhasil ungkap kasus narkoba golongan I Jenis sabu melalui penangkapan kepada Dapot Perjuangan Gultom (35 tahun) pada Sabtu tanggal 11 Januari 2020

Atas penangkapan ini, polisi telah menetapkan status tersangka kepada DPG 
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Polres Samosir melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba golongan I Jenis sabu dengan melakukan penangkapan kepada Dapot Perjuangan Gultom (35 tahun) pada Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 20.30 wib di Pelabuhan Tomok Desa Tomok Kecamatan.Simanindo Kabupaten Samosir.

Atas penangkapan ini, polisi telah menetapkan status tersangka kepada DPG alias GULTOM yang beralamat di Sibatu-batu Desa.Marlumba Kec.Simanindo Kabupaten Samosir.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Narkoba AKP. Natar Sibarani ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu, 15 Januari 2020.

"Benar, kita telah melakukan penangkapan kepada tersangka Dapot Perjuangan Gultom alias Gultom. Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik putih kecil transparan yang didalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,78 (nol koma tuju puluh delapan) gram serta 20 (dua puluh) plastik putih transparan kosong," ujar AKP.Natar.

Kronologis penangkapan menurut Natar terjadi ketika pihaknya memperoleh Informasi dari masyarakat bahwasanya seorang laki laki yang membawa angkot Sumber Sari diduga memiliki dan menguasai serta menyimpan Narkotika gol I jenis sabu, di Pelabuhan Tomok Desa Tomok Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Mendapati Informasi tersebut Personil Satuan Resnarkoba langsung menuju ke lokasi di maksud dan sekira pukul 20.30 Wib personil Satresnarkoba tiba dilokasi dan melihat laki-laki tersebut. Kemudian tim satresnarkoba langsung menghampiri laki-laki tersebut dan melakukan pengeledahan terhadap laki-laki tersebut.

"Pada saat dilakukan penggeledahan laki-laki tersebut menjatuhkan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus oleh tisu berwarna putih ke dekat ban depan sebelah kanan angkot Sumber Sari yang dikemudikannya," tambah Natar.

Setelah diintegorasi, DPG mengakui bahwasanya bungkusan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus tisu berwarna putih tersebut adalah miliknya.Kemudian personil Sat Narkoba mengamankan tersangka dan menyita barang bukti narkotika tersebut dan membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir guna proses penyelidikan lebih lanjut.

(gb-robin turnip)