Pihak SMPN3 Langgam Pelalawan Diduga Lakukan Pungutan Kepada Siswa Untuk Ujuan UNBK |
PELALAWAN,GREENBERITA.com- Pihak Sekolah SMPN3 Langgam, Kecamatan Langgan, Kabupaten Pelalawan Riau diduga melakukan pungutan kepada orangtua siswa untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Menurut pengakuan seorang orangtua murid menyebutkan uang ujian UNBK yang dikutip dari orangtua siswa adalah Rp. 225.000 persiswa, sementara jumlah siswa sekitar 126 orang.
"Alasan sekolah melakukan pungutan tersebut karena sekolah SMPN3 Langgam tidak memiliki Komputer disekolah tersebut. Lalu orang tua murid diundang kesekolah dengan rapat komite dan hasil rapat tersebut dipungutlah biaya per siswa 225 ribu rupiah," ujar SN ketika dikonfirmasi greenberita.com
Menurut SN, dengan uang tersebut, maka pihak sekolah melakukan peminjaman ruang sekolah SMAN 3 Langgam yang mempunyai fasiltas komputer untuk ujian para siswa SMPN3 Langgam pada tanggal 6 November 2019 lalu.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada pihak SMAN3 Langgam pada Kamis,(12/12/2019), pihak sekoalah melalu Humas SMAN3 Langgam, Heri membenarkan bahwa pihak SMPN3 Langgam melakukan pungutan tersebut dan pihak sekolah SMPN3 benar melakukan meminjam lokal SMAN3 beserta peralatan komputer tersebut disekolah mereka.
"Mereka melakukan peminjaman ruangan kami sebanyak tiga kali pemakaian dan sekolah tersebut membayar sebesar Rp 28 juta rupiah kepada kami.
Ketika dikonfirmasi bahwa hal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli serta undang-undang Nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 2 tentang tugas komite sekolah bukan melakukan pungutan kepada orang tua murid, melainkan mencari penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang dilakukan oleh komite sekolah yang berbentuk bantuan atau sumbangan
"Itu sudah hasil rapat komite pak," jawap Heri singkat.
Awak media berusaha melakukan konfirmasi langsung sebanyak tiga kali kepada SMPN3 Langgam, namun Kepala Sekolah, Ahmad Fadila tidak berada ditempat. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya namun tidak aktif.
Sebelumnya pada kasusyang sama di Kabupaten Blora JawaTengah, pihak sekolah dan Komite Sekolah SMP Negeri 5 Blora, diharuskan mengembalikan uang iuran pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kepada para wali murid yang sudah terlanjur membayar.
Langkah ini untuk menindaklanjuti permintaan Ombudsman RI yang menilai bahwa upaya pihak komite SMPN 5 Blora itu telah berbenturan dengan Surat Edaran dari Mendikbud tahun 2016. Dalam isi surat resmi itu menegaskan bahwa biaya UNBK tidak boleh dibebankan kepada orangtua murid atau wali murid.
Karenanya, pihak sekolah tidak diperbolehkan memaksakan diri mengikuti UNBK dengan membebankan biayanya kepada pihak orangtua murid atau wali murid. "Sejak Sabtu lalu hingga pekan ini uang akan kami kembalikan. Wali murid yang datang akan kami serahkan uangnya," kata Ketua komite SMP Negeri 5 Blora, Sukamto, Senin (29/1/2018).
Menurut Sukamto, semula permintaan sumbangan kepada 641 wali murid kelas 7, 8 dan 9 itu bertujuan baik untuk kemajuan sekolah. Setidaknya para murid SMPN 5 Blora bisa menggelar program UNBK secara mandiri tanpa harus menginduk ke sekolah lain. "Tapi ya sudahlah, toh kami tidak pernah memaksa. Maaf kepada semuanya, niat kami baik. Terkait UN nanti, kita tidak paksakan harus UNBK, bisa berbasis kertas/pensil," pungkas Sukamto.
(gb-Iren DH)