Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Diminta untuk Sediakan TPST

6 Des 2019 | 10:13 WIB Last Updated 2019-12-06T03:13:34Z
SAMOSIR, GREENBERITA.com || Persoalan sampah di Kabupaten Samosir belakangan ini menyeruak, paska ditemukannya fakta bahwa selama ini pemerintahan setempat ternyata membuang sampah di lokasi hutan lindung.

“Selain telah menyalahi regulasi karena belum ada izin dari pihak Kehutanan, hal ini tentu memiliki dampak lingkungan (buruk),” sebut Dian Pangihutan Sinaga, seorang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Samosir, Jumat (6/12/2019) di Pangururan.

Menurutnya, kebijakan Pemkab Samosir dalam penanganan sampah di wilayah itu kurang profesional. Apalagi dalam menjalankan kebijakan tersebut tidak melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

“Dan yang paling perlu disikapi adalah tempat pembuangan sampah itu berada di lokasi yang ketinggian daerahnya bersentuhan dengan pusat Kota Pangururan,”ujarnya.

Menurut Dian, jika  volume hujan di kawasan itu sangat tinggi, kemungkinan tumpukan sampah di hutan lindung itu akan longsor terbawa arus air hujan ke daerah yang lebih rendah. Oleh karena itu, Pemkab Samosir diminta segera membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang layak,"ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara melalui Kepala Unit KPH 19, Anggiat Simatupang yang dikonfirmasi wartawan terkait adanya lokasi pembuangan sampah itu, menegaskan bahwa instansinya tidak ada memberikan izin tempat pembuangan sampah tersebut.

“Kami telah beberapa kali menyurati Pemkab Samosir, agar tidak membuang sampah di hutan lindung register 64 itu, tapi tidak pernah diindahkan,” ujarnya.
Dijelaskan Anggiat, pada pertengahan 2019 lalu, pihaknya telah menyurati Pemkab Samosir agar tidak membuang sampah ke hutan lindung.
“Bahkan bersama warga setempat pernah menyetop truk sampah dan melarang,” imbuhnya.

Namun dikatakan Anggiat, pihaknya kewalahan, karena ketika mereka tidak berada di kawasan hutan lindung itu, saat itulah sampah dibuang ke hutan register 64.

“Saya bingung, tak tahu lagi harus berbuat apa, karena kami sudah sering menyurati Pemkab. Kita juga sering diperintah pimpinan untuk melarang sampah dibuang ke hutan lindung itu,” tegasnya.

Informasi yang dilansir dari BeritaGambar.com, Kadis Kominfo Samosir, Rohani Bakkara menjelaskan, bahwa sesuai mekanisme dampak lingkungan, saat ini tidak ada yang memenuhi standar tempat pembuangan akhir sampah.
“Namun tahun depan telah direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, akan dibangun TPA yang permanen di Hariara Pintu, Tele, Kecamatan Harian,” sebutnya.

Rohani menambahkan, secara administrasi diakui belum pernah menyurati pihak Dinas Kehutanan Provsu. “Namun secara lisan telah didiskusikan, agar sama-sama mengambil solusi,” tandasnya.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Sudion Tamba juga mengakui belum ada izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara terkait pembuangan sampah di hutan lindung register 64 itu.

(rel/ars)