Notification

×

Iklan

Iklan

Aneh, Praperadilan Kamser Sitanggang Menang tapi Kejari Mentawai Tetap Tahan dan Proses Jalan Terus

20 Apr 2026 | 13:38 WIB Last Updated 2026-04-20T06:38:24Z

Photo suasana pra peradilan di PN Mentawai dan Tersangka Kamser Sitanggang (sumber Instagram Kejari Mentawai+Int/gb)

GREENBRRITA.com–Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah tak menghentikan proses hukum terhadap Kamser Sitanggang. Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang dinilai sarat kejanggalan.


Pasca mencuatnya kasus Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas dan menuai kritik keras, kini sorotan tertuju pada penanganan perkara dugaan korupsi dialami Kamser Sitanggang di Kejaksaan Negeri Mentawai, Sumatera Barat, yang dinilai sarat kejanggalan.


Kasus yang menimpa Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 lalu dan langsung ditahan di Rutan Padang, menjadi perhatian publik.


Yang menjadi sorotan tajam, Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.


Akibat ketidakadilan yang dialaminya, Kamser Sitanggang melalui pihak keluarga, sudah menyampaikan masalah ini ke Komisi III DPR RI.


"Sudah disampaikan melalui anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan," sebut Jekking Sitanggang adik kandung Kamser Sitanggang.


Ia mengatakan, kasus yang menimpa abangnya perlu menjadi atensi di Komisi III DPR RI untuk diagendakan, demi keadilan bagi masyarakat di nusantara ini.


"Semoga menjadi atensi dan secepatnya mendapatkan perhatian, sehingga ada kepastian hukum di Republik ini," sebutnya.


Dengan penuh harap, ia juga memohon dukungan semua pihak. "Abang kami akan menyampaikan pledoi melalui kuasa hukum, selanjutnya akan ada putusan," ujarnya.


Kuasa Hukum Kamser Sitanggang Yul Akhyari Sastra dari Kantor Hukum Palito Law Firm, kepada wartawan pada Rabu (15/4/2026) menerangkan, penetapan tersangka kliennya bermasalah secara hukum.


Termasuk perhitungan kerugian negara seharusnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan dilakukan oleh internal kejaksaan.


"Dasar penetapan tersangka atas klien saya menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang," tegasnya.


Merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006, dikatakannya, bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. "Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 juga mempertegas kewenangan tersebut," sebutnya.


Menurut dia, tindakan Kejaksaan Negeri Mentawai yang menghitung sendiri kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka menunjukkan indikasi kesewenang-wenangan dan melanggar prinsip kepastian hukum.


Sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian, beber Yul Akhyari, termasuk memasukkan gaji Kamser Sitanggang serta dana operasional sebagai unsur kerugian negara.


"Padahal, gaji dan biaya operasional merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah," imbuh Yul.


Gaji, menurutnya, merupakan hak sah kliennya kami dan bukan bentuk memperkaya diri. "Ini menunjukkan adanya kesalahan metode dalam perhitungan," tegas dia.


Dia juga mempertanyakan kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. 


"Perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata," pungkas Yul.


Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, jelas dia, sudah ditegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss). 


"Jadi bukan sekadar potensi," katanya lagi.


Yang paling krusial, sebutnya, Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.


"Tapi Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser, inilah salah satu tindakan yang bertentangan" ujarnya lagi.


Tindakan ini menurutnya, mengabaikan putusan pengadilan dan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakadilan terhadap warga negara.


Atas putusan praperadilan, Kantor Hukum Palito Law Firm sebagai kuasa hukum, telah mengajukan eksekusi kepada PN Padang. "Oleh PN Padang menegaskan, ranah eksekusi ada di Kejaksaan Negeri Mentawai," imbuhnya.


Kejaksaan Negeri Mentawai, tegas Yul Akhyari Sastra, berkewajiban menjalankan eksekusi putusan Pra Peradilan untuk mengajukan pencabutan dakwaan. "Karena putusan praperadilan dan hakim sudah mengabulkan pencabutan itu," ungkapnya.


Ditambahkan juga, bahwa alasan hakim praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan adalah tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan cukup.


"Terutama berkaitan dengan perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh auditor kejaksaan, sementara oleh hakim harus dilakukan oleh BPK," beber Yul.


Untuk diketahui, hingga kini Kamser Sitanggang telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran publik akan praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi disalahgunakan, memperkuat persepsi bahwa hukum masih bisa dipermainkan oleh oknum aparat.**(Gb-ferndt01)