Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Ada Kata Damai Ujar Pelapor Sukmawati ke Polda Metro

19 Nov 2019 | 16:44 WIB Last Updated 2019-11-19T09:44:22Z
JAKARTA, GREENBERITA.com || Polda Metro Jaya diminta untuk memproses hukum Sukmawati Soekarnoputri atas pernyataannya membandingkan Presiden pertama RI Ir Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW.

Sukmawati dilaporkan Korlabi beberapa hari lalu dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

Koordinator Bela Islam (Korlabi) menegaskan tidak ada jalur damai bagi Sukmawati karena kasus semacam ini sudah berulang.


"Harapan kami untuk segera pihak kepolisian segera memproses kasus hukum sukmawati dan tidak ada kata damai buat kami karna kasus ini adalah kasus yang terulang kembali," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin yamh dilansir dari SINDOnews, Selasa (19/11/2019).
 
Korlabi pada Sabtu 16 November 2019 melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya. Korlabi menilai Sukmawati telah melakukan penghinaan Nabi Muhammad,

Novel mengungkapkan sampai saat ini belum ada pemanggilan dari polisi kepada dirinya selaku pelapor.

Dia juga mengungkapkan tidak membawa video Sukmawati sebagai barang bukti. "Kami hanya menyertakan barang bukti, hanya kutipan print out dari beberapa media online dan pasal yang dikenakan diduga tindakan pidana Pasal 156a KUHP," tuturnya.

(ars)