Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tetapkan Tersangka Seorang Oknum Anggota DPRD Samosir

23 Nov 2019 | 12:02 WIB Last Updated 2019-11-24T17:28:17Z
Polres Samosir tetapkan oknum anggota DPRD Samosir berinisial SMT Sebagai Tersangka

PANGURURAN,GREENBERITA.com- Menjelang pelantikannya yang kedua sebagai wakil rakyat, seorang oknum anggota DPRD Samosir berinisial SMT (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Samosir akibat perbuatannya melakukan pengancaman pembunuhan terhadap seorang kepala desa.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor. Menurutnya oknum Anggota DPRD Samosir, SMT ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 335 Ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.

"Bahwa SMT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman terhadap Darman Tamba asal Desa Tamba Dolok, Kecamatan Sitio-tio Kabupaten Samosir," ujar Jonser di Mako Polres Samosir, Pangururan, Jumat (22/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Jonser Banjarnahor
Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditunjukkan Jonser, polisi telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. "Kita sudah tetapkan tersangka saudara SMT sekitar dua minggu lalu dan dalam waktu dekat kita akan menyurati Gubernur untuk meminta ijin persetujuan melakukan pemanggilan," tegas Jonser Banjarnahor.

Tamba Dolok, Darman Tamba (30) melaporkan SMT yang melakukan pengancaman terhadap dirinya pada waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sosor Galung Tamba Dolok, Sitio-tio Samosir. 

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Samosir, SMT dikabarkan telah ditetapkan oleh partai pemenang di Kabupaten Samosir sebagai Ketua DPRD Samosir periode 2019-2024.

Sementara itu, Jagiat Sihaloho Kuasa Hukum Darman Tamba menyampaikan dalam hal ini agar SMT segera diproses hukum. Soalnya, kata Jagiat tersangka melakukan pengancaman terhadap kliennya Darman Tamba hingga Darman droop mentalnya.

"Ada banyak orang menyaksikan karena saat itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nah, di situ klien saya tidak melawan. Dengan ancaman si tersangka ini, klien saya drop," tutur Jagiat. 

Jagiat menyayangkan tindakan SMT, apalagi saat SMT adalah seorang wakil rakyat yang harusnya melindungi rakyatnya. Kata Jagiat, berdasarkan kasus ini sebaiknya masyarakat Samosir harus paham dan mengetahui tindakan yang tidak wajar. 

"Bahwa jangankan melakukan pengancaman kepada rakyatnya, seorang anggota DPRD yang notabene selayaknya memberikan contoh yang baik. Baik dalam bertutur kata, apalagi dalam kondisi seperti ini oknum anggota dewan melakukan tindak pidana pengancaman pada seorang kepala desa, itu sangat buruk menurut kami,"papar Jagiat. 

Ketika hendak dikonfirmasi greenberitacom melalui selulernya, SMT tidak mengangkat dan menjawap panggilan wartawan.


(gb-andrey)