Notification

×

Iklan

Iklan

Pendeta Manurung Mendekam di Tahanan Karena Salah Tangkap

7 Okt 2019 | 09:48 WIB Last Updated 2019-11-10T13:43:02Z
Dituduh Pelaku Karhutla Dan Polisi Asal Main Ciduk, Pendeta Manurung Mendekam di Tahanan Karena Salah Tangkap.
RIAU, GREENBERITA.com- Sungguh tragis peristiwa yang menimpa Gideon Master Manurung. Pria yang merupakan Pendeta di Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) Bukit Sion Duri Riau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini salah tangkap.
Polisi menangkapnya bersama sejumlah warga lainnya, yang tidak mengetahui persoalan apa yang dituduhkan kepada mereka. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 21 September 2019, di perkampungan penduduk, di Kawasan Desang Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Lidya Manurung, putrinya Gideon Master Manurung, hanya bisa terisak saat mengetahui penangkapan ayahnya. Tidak ada yang mengetahui, tidak ada yang menolong. Sebab, Gideon Master Manurung tidak melakukan tuduhan yang dilontarkan aparat kepolisian.
Lidya Manurung menceritakan, Gideon Master Manurung, kelahiran Porsea, Tobasa, 20 Oktober 1954. Bersama isteri dan keluarga, tinggal di Jalan Karya Bakti Nomor 14,  RT 02 RW 10, Air Jamban, Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Gideon Master Manurung, seorang Gembala Jemaat atau Pendeta di Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) Bukit Sion Duri Riau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Awalnya, diungkapkan Lidya Manurung, Gideon Master Manurung hanya sedang berkunjung ke sebidang tanah yang dibeli secara cicil di daerah Batanghari itu.
“Hari Sabtu tanggal 21 September 2019, sekitar pukul 3 sore, Bapakku yang baru tiba di pondok, di tanah yang dibelinya dari seseorang bernama SK Nadeak itu, sedang istirahat. Sedang tidur-tiduran. Kelelahan di perjalanan,” tutur Lidya Manurung, yangh di kutip dari situs berita SinarKeadilan,  Senin (07/10/2019).
Tiba-tiba, ramai suara orang di luar pondok. Pintu pondok diketuk-ketuk lalu digedor-gedor. Gideon Master Manurung membuka pintu. “Pas buka pintu, Bapakku langsung disuruh keluar.  Dipaksa keluar dan dimintai KTP. Bapakku dikumpulkan bersama beberapa pria lainnya di warung. Dan kemudian diangkut dengan mobil Polisi,” ungkap Lidya.
Enam bulan lalu, tepatnya di Bulan Maret 2019, Gideon Master Manurung masih di Duri, Riau. Pulang ke rumah isteri dan keluarganya. Dikarenakan kondisi isterinya sedang sakit. “Jadi selama enam bulan ini, Bapakku ada di Duri. Menjaga dan merawat Ibu yang sedang sakit,” imbuh Lidya Manurung.
Setelah isterinya mulai pulih, Gideon Master Manurung pun berangkat ke Jambi. Setibanya di Jambi, wilayah itu sedang diserang kabut asap tebal, yang menyelimuti hampir semua wilayah Jambi.
Setibanya di pondok di lahan yang dibelinya dari SK Nadeak, Gideon Master Manurung beristirahat. Tidak pergi ke lahan. Kondisi cuaca yang berkabut asap tebal, tidak memungkinkan juga untuk bepergian ke lahan. Selain masih lelah dalam perjalanan, Gideon memilih beristirahat di pondoknya.
“Bapak tidak pergi ke lahan. Karena asap tebal. Dan banyak helikopter yang berpatroli di udara kok. Jadi, bapak hanya keluar di sekitar pondok. Untuk menyiram tanaman cabai, sayur, dan persiapan menanam padi. Begitulah kesehariannya selama di pondok itu,” jelas Lidya Manurung.
Tanah yang diolahnya untuk berkebun dan mendirikan pondok itu seluas 12 hektar. Dibeli dari SK nadeak dengan cara mencicil. Gideon Master Manurung sudah membayar cicilan sebesar Rp 9 juta. Masih ada sisa cicilan sebesar Rp 3 juta.
“Bapak tidak pernah tahu sebelumnya kalau tanah yang dibelinya itu adalah tanah milik sebuah perusahaan. Milik PT REKI. SK Nadeak menawarkan ke Bapak, dan dibilang tidak ada masalah, tidak dalam sengketa, dan itu miliknya, bukan milik perusahaan,” tegasnya.
Singkat cerita, Lidya melanjutkan, Gideon Master Manurung membersihkan lahan yang dibelinya dari SK Nadeak itu, dan menanaminya dengan sayur mayor, cabai dan benih padi. Gideon juga membuatkan pondok di tanah itu.
“Kayu-kayu yang tertebang di lahan itu tidak pernah dibakar Bapak. Kayu-kayu itu malah dipilih sebagian, dipotong untuk papan membuat pondok. Untuk dingding pondok tempat tinggal. Sebagian dimanfaatkan sebagai kayu bakar untuk memasak,” terang Lidya.
Sebenarnya, diungkapkan Lidya Manurung, Bapakknya membeli lahan di sekitar wilayah itu, karena ditawarkan SK Nadeak.
Kemudian, Gideon Master Manurung yang seorang pendeta, memiliki mimpi kecil, suatu saat nanti akan membuat panti asuhan dan panti jompo di lahan itu. Juga membuat yayasan, dan sekolah. Untuk menuju ke sana, Gideon membeli tanah, mencoba mengolahnya, rencananya juga akan ditanami sawit. Agar memiliki penghasilan mewujudkan impiannya itu.
“Itu sebetulnya visi dan mimpi Bapak, sehingga tertarik membeli lahan itu di Jambi,” ujar Lidya Manurung.
Sejak penangkapan Gideon Master Manurung, sudah mencapai 18 hari mendekam di tahanan Polres Batanghari.
Setelah penangkapan itu, sejumlah pondok dijarah oleh warga setempat. Atau orang-orang yang tidak tahu dari mana asal muasalnya. Termasuk pondok milik Gideon Master Manurung, tidak luput dari penjarahan.
Sejak diangkut ke kantor Polisi, lanjut Lidya, Bapaknya tidak membawa telepon selularnya. Tertinggal di pondok. Kemudian, ada nomor telepon yang menghubungi HP Lidya, mengaku penyidik dari Polres Batanghari. Nomor yang menghubunginya adalah 081367787945.
“Mengaku polisi dari Polres Batanghari. Namanya Siringo-ringo. Mungkin Bapakku minta dia menghubungi ke nomorku,” tutur Lidya.
Lidya mengatakan, Bapaknya tidak bersalah. Awalnya dituduh sebagai salah seorang pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kemudian, belakangan dituduh lagi sebagai perampas lahan milik PT REKI. Kini, masih ditahan di Polres Batanghari. Tidak tahu proses hukum seperti apa yang dijalani.
“Aku tidak punya teman yang mengerti hukum. Tidak kenal orang-orang di Polres. Tidak mengerti lagi bagaimana menolong Bapakku yang dituduh pembakar lahan dan merampas lahan perusahaan. Bapakku di balik jeruji besi. Sementara, tidak didapati kesalahan membakar hutan yang juga katanya lahan milik PT REKI. Tolong, belalah perkara Bapakku,” pinta Lidya Manurung.
Polisi telah menetapkan 18 tersangka pembakaran hutan di Areal Konsesi PT REKI, di Kabupaten Batanghari.
Para tersangka yakni, Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manullang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ Sampurna Marbun dan Andre Marbun.
Awalnya, pada Sabtu, (21/9/2019) lalu, ada 22 orang yang diamankan dari areal konsesi PT REKI di kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Kapolres Batanghari, AKBP Mohamad Santoso mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 18 tersangka. Masih  terus dikembangkan.
Menurut Kapolres, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan bahwa ada aktivitas perambahan dan pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. Dan, pada Sabtu 21 September 2019, pihaknya menuju lokasi. Di sana didapati kelompok Nadeak CS.
“Di sana sudah seperti perkampungan. Ada sekitar 40 hingga 50 pondok yang didirikan di sana. Ada anak dan istri mereka juga,” ujar Santoso.
Menurut Santoso, saat di lokasi pihaknya juga mendapati titik api yang masih menyala dan batang kayu yang sudah menjadi arang.
“Di sana kita sampaikan kepada mereka bahwa kegiatan pembakaran yang mereka lakukan itu mengganggu dan kita amankan kelompok yang ada saat itu juga berikut alat bukti,” ujarnya.

Dugaan jual beli lahan perusahaan di areal konsensi PT REKI ditanggapi Manager PT REKI, Adam, saat berada di Mapolres Batanghari.
Dugaan jual beli lahan perusahaan yang terjadi di Areal Konsesi PT REKI yang menjerat belasan tersangka dari luar Provinsi Jambi diakui Adam. Pihaknya tak bisa memastikan bahwa para tersangka tersebut ada kaitannya dengan jual beli lahan perusahaan dari REKI.
“Kami tidak punya bukti kuat kalau itu adalah jual beli lahan. Yang jelas, ada yang menduduki dan membuka lahan perusahaan sampai awal tahun 2019 lalu,” ujar Adam.
Indikasi jual beli lahan tersebut, kata Adam, sudah ditemukan sejak 2016 silam. Saat itu, katanya lagi, sempat didapati banyak bukti kuitansi jual beli lahan milik perusahaan di sekitar lokasi.
“Ada banyak kuitansi saat itu yang beredar. Memang waktu itu prosesnya belum berakhir. Sebenarnya sudah pernah kami laporkan ke Polda Jambi pada 2017 lalu,” ujarnya.
Menurut Adam, sebelumnya PT REKI sudah memberikan peringatan secara baik kepada kelompok Nadeak Cs untuk keluar lokasi, namun tidak ditanggapi.
“Dan, upaya seperti ini sejak 2015 sudah kita lakukan kepada kelompok di sana agar bermitra dengan perusahaan. Tapi, upaya itu ditolak oleh mayoritas dari kelompok ini,” bilang Adam.
Dia menambahkan, pihaknya belum mempunyai angka persis terkait lahan perusahaan yang telah dirambah kelompok tersebut.
“Kami belum punya angka persis luasan lahan perusahaan yang telah dirambah mereka. Namun, dari zona inti yang terbakar ini ada sekitar 300 an hectare,” ujarnya.
(ars)