Notification

×

Iklan

Iklan

Dengan Kekerasan, Maling Kuras Uang dan Emas Milik Yanti Sinaga

30 Sep 2019 | 19:28 WIB Last Updated 2019-10-01T11:02:00Z
Rumah Yanti Sinaga (31) Disantroni Maling Dengan Lebih Dulu Memukul Kepala Korban, Sabtu, (28/9/2019)
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Tindakan pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Samosir pada Sabtu, (28/9/2019) sekira pukul 19.30 Wib.

Kejadian naas itu dialami oleh seorang ibu muda bernama  Yanti Katarina Br.Sinaga alias Nai Rehan (31 Tahun) yang kesehariannya seorang Petani, dan beralamat di Huta Janji Maria Desa Pananggangan Kecamatan Nainggolan.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Senin, (30/9/2019).

"Benar, ada seorang ibu bernama Yanti boru Sinaga mengaku telah mengalami perampokan oleh orang tak dikenal dirumahnya, anggota kita langsung respons dan telah melakukan olah TKP," ujar AKP Jonser.

Menurutnya, ketika kejadian korban bersama dengan anak-anaknya sedang berada dirumahnya di Janji Maria Desa Pananggangan, Nainggolan.
Tiba-tiba ada orang mengetuk pintu rumahnya, lalu korban langsung membuka pintu dan melihat dua orang laki laki yang tidak dikenal.

Salah satu dari laki laki tersebut langsung memukulkan batu ke arah kepala korban dan korban langsung merasa  pusing, akan tetapi korban berusaha mendorong pintu agar tertutup kembali pada saat itu. Namun pelaku juga mendorong pintu dari luar sehingga korban terjatuh dan langsung mematikan meteran lampu setelah itu pelaku langsung menutup mulut korban dan mendorong korban kearah kamar serta memaksa meminta kunci lemari akan tetapi korban tidak memberikan kunci tersebut.

Pelaku lalu mencari kunci diatas lemari dengan cara meraba namun kunci lemari tidak ditemukan, melainkan menemukan sebilah pisau berada diatas lemari, kemudian
pelaku membuka pintu lemari dengan menggunakan pisau tersebut. "Setelah membuka lemari pelaku mendorongkan korban kearah lemari dan menyalakan lampu senter mancis sambil mengatakan "ambil dompet yang merah itu!" sehingga korban mengambil dompet yang berisi cincin emas dengan berat 3 gram dan meletakan disamping pelaku," jelas Jonser menirukan keterangan korban.

Tidak puas sampai disitu, pelaku selanjutnya memerintahkan korban untuk mengambil sesuatu didalam ulos korban.

Dengan takutnya, korbàn lalu menyerakkan ulos yang berada dalam lemari dan selanjutnya pelaku keluar dari kamar menuju ruang tengah dan pada saat itulah korban melarikan diri melalui pintu dapur menuju rumah tengga.

Setelah sampai dirumah tetangganya, korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada saksi bernama Sarmiana Br. Lumbantungkup.

Sekira berselang setengah jam kemudian bersama suami Sarmiana yaitu Regu Sinaga mereka melakukan pengecekan kembali kerumah korban.

Dan ternyata pelaku telah menguras uang korban Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) ditambah cincin emas dengan berat 5 gram serta cincin emas dengan berat 3 gram.

Mendapat laporan pengaduan dari korban, unit Reskrim Polres Samosir dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Jonly HW. Purba dengan melakukan cek TKP tindak pidana  pencurian yang didahului dan diikuti dengan kekerasan itu.

Polisi pun melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta mencatat saksi saksi dan melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku.

(gb-fet)