Notification

×

Iklan

Iklan

Aduk Semen Manual, PT.BRP Tidak Terapkan K3 Bagi Pekerja

2 Agu 2019 | 17:56 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:28Z
PT.BRP Diduga Tidak Menerapkan K3 Terutama APD Bagi Pekerjanya, Kamis, (1/8/2019)
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Samosir khususnya pada proyek pembangunan Turap Kanal Tano Ponggol di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Rabu, (31/7/2019) lalu.

Pada kunjungan tersebut,  Jokowi berharap pihak kontraktor melakukan pembangunan dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP) secara profesional dengan tetap menjaga lingkungan.

Namun, dua sehari kunjungan Presiden Jokowi usai, wartawan menemukan pihak kontraktor PT. BRP melakukan pekerjaan pengadukan semen ( bathcing Plan) manual dengan pekerja tanpa menggunakan alat keselamatan kerja atau K3 pada Kamis, (1/8/2019)

Tampak pekerja melakukan pengadukan semen secara manual yang dilakukan di halaman Distrik VII HKBP, Pangururan Samosir ini tanpa memakai satu pun alat kesehatan kerja yaitu helm kerja.
Bahkan pekerja membuka satu persatu sak semen dan menuangkannya kedalam bucket escavator tanpa memakai sarung tangan standar K3.

Pada tahun lalu, insiden kecelakaan kerja terjadi di Proyek pengerjaan alur Tanah Ponggol, Pangururan pada Jumat,  (7/12/2018) lalu.

Insiden terjadi ketika salah satu kaki pekerja bernama Haris Sipahutar tertimpa besi pengancang seberat kira kira Satu ton. Korban lalu dilarikan ke RS Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Karena pekerja tersebut tidak difasilitasi BPJS, akhirnya pekerja tersebut dibawa ke Medan oleh keluarganya untuk mendapatkan perobatan kedukun patah yang berada di medan karna adanya salah satu tulang kaki yang patah.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang disingkat dalam K3 merupakan elemen penting yang harus disediakan perusahaan untuk melindungi pekerjanya. Atas dasar itulah kemudian penerapan K3 ditetapkan oleh pemerintah.

"Pelaksanaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl. No. 406) yang kemudian direvisi ke dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karenanya setiap perusahaan wajib hukumnya menerapkan K3," ujar Ketua LSM KPPPI Samosir, Ranto Limbong ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Jumat, (1/8/2019)

Dia juga menambahkan penerapan K3 adalah sebuah SOP yang harus ditetapkan untuk melindungi dan meminilisasi cedera yang didapatkan pekerja ketika terjadi sebuah kejadian kecelakaan kerja.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada PT.BRP melalui Manager Proyek Dedi Sidabutar, mengaku SOP nya K3 memang harus diterapkan perusahaan dan pekerja dilokasi kerja.

"Terimakasih atas masukannya, memang harus ada APD nya, akan segera kita follow up dan perbaiki, " kilah Dedi Sidabutar.

APD adalah Alat Pelindung Diri dan dapat dikategorikan dalam beberapa jenis yaitu :
1. Alat Pelindung Kepala antara lain : Helmet (Topi Pengaman), Safety Glass (Kacamata Pengaman), Masker, Respirator, Ear Plugs (Penutup Telinga).
2. Alat Pelindung Badan antara lain : Apron, Jas Laboratorium
3. Alat Pelindung Anggota Badan diantaranya adalah : Sepatu Pelindung (Safety Shoes/Boot), Sarung Tangan (Hand Gloves).

Simak Video PT.BRP Tidak Menerapkan K3 Pada Pekerjanya pada Kamis, (1/8/2019)


(gb-ferndt)