Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Curamor di Medan Tewas Tertembak di Bagian Dada

29 Jul 2019 | 15:49 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:17Z
MIF alias Irfan (30) pelaku curanmor kambuhan atau resedivisi di Medan tewas ditembak tim Pegasus Unit Ranmor Polrestabes Medan.
MEDAN, GREENBERITA.com - MIF alias Irfan (30) pelaku curanmor kambuhan atau residivisi di Medan tewas ditembak  tim Pegasus Unit Ranmor Polrestabes Medan.

Timah panas petugas mengenai dada warga Pasar VII, Tembung, Medan ini karena menyerang salah seorang personil polisi dengan senjata tajam.Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/7) kemarin.

Saat itu tim Pegasus Unit Ranmor Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Ranmor Polrestabes Medan meringkus tersangka Irfan berdasarkan laporan salah seorang korban bernama Fatimah Sari yang kehilangan sepeda motor Vario BK 5643 AGN pada Kamis (25/7) di kawasan Jalan Benteng Hilir Bandar Khalipah Kec Percut Sei Tuan.


“Korban mengaku dipepet tiga orang mengendarai sepeda motor. Mereka menodong senjata tajam ke korban dan merampas harta serta sepeda motor korban,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, yang dilansir dari sindonews.com Senin (29/7/2019).

Tidak hanya sepeda motor, korban juga kehilangan uang sebesar Rp25 juta serta buku dan ATM dan juga handphone.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku saat itu berada di salah satu hotel di Tembung. Petugas kemudian menuju lokasi dan menggrebek kamar tersangka.

Polisi akhir mengetahui pelaku ada di kamar hotel bersama barang bukti berupa  STNK dan 1 unit spd motor vario BK 5643 AGN milik korban. Kemudian petugas melakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya.

Saat pengembangan itulah, tersangka berusaha melukai salah seorang petugas bernama  Bripda Galih Prakoso dengan pisau milik tersangka yang ditemukan saat pengembangan.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan. Akhirnya petugas kita mengarahkan tembakan ke dada pelaku hingga menyebabkan meninggal dunia,” sebut Dadang. Pelaku sebelumnya pernah dihukum pada  2015 lalu.

(rel-Anrsag)