Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kadis PU Tersandung Kasus Korupsi

3 Jul 2019 | 11:26 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z
JENEPONTO, GREENBERITA.com - Abdul Malik Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto,  mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jeneponto, Selasa, (02/07/19) untuk memeriksa atau membaca kembali salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya.

Tak tanggung tanggung, kedatangan Caleg terpilih dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Daerah Pemilihan I Kabupaten Jeneponto yang datang seorang diri itu meninggalkan Mapolres Jeneponto sekira pukul pukul 24.00 Wita, padahal dirinya mulai memasuki ruang penyidik Tipikor sekira pukul 17.00 Wita.

Diduga salinan BAP yang diberikan penyidik dibacanya secara mendetail.

“Iya dia datang disini (Polres Jeneponto, red) kira kira jam lima sore, untuk membaca kembali salinan BAP nya, dan sampai sekarang (waktu menunjukkan pukul 11.30, red) belum selesai, dia masih di ruangan membaca BAP nya,” ujar sumber yang ada di Mapolres Jeneponto seperti dilasnir dari cakrawala.info.

Pantauan Cakrawala.info di bagian Satreskrim Polres Jeneponto, Abdul Malik sempat keluar menjelang maghrib dan kembali ke ruangan Tipikor usai menjalankan sholat Maghrib berjamaah di Masjid Polres Jeneponto untuk melanjutkan kembali membaca berkas BAP nya.

Abdul Malik diambil keterangannya oleh penyidik Tipikor pada hari Senin tanggal 1 Juli kemarin, terkait kapasitasnya sebagai Penggunaan Anggaran (PA) pada pembangunan proyek pembangunan Jembatan Bosalia yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam pengambilan keterangan itu, Abdul Malik dicecar 56 pertanyaan dari penyidik.

Sekedar diketahui, rekanan jembatan tersebut dikerjakan oleh PT. Trikarya Utama Cendana dengan total anggaran lebih dari Rp4 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016.

Namun pembangunan jembatan yang menghubungkan antara Kelurahan Sidenre dengan Kelurahan Monro Monro, di Kecamatan Binamu, mangkrak dan tidak diselesaikan pihak rekanan, sehingga kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp600 juta. (rel-marsht)