Ilustrasi |
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting mengatakan, pelaku cemburu saat melihat istrinya berada di kafe.
“Maksudnya dia (pelaku) mau kasih pelajaran. Akan tetapi risikonya korban hampir mati,” ujar Siswanto, yang dilansir dari TARGET24JAMNEWS.COM, Senin (29/7/2019).
Kekerasan ini terjadi pada 30 April 2019. Pelaku menurut polisi mendatangi istrinya lalu menyiram bensin ke badan korban.
Pelaku kemudian menyalakan korek gas hingga api menyambar tubuh korban. “Api cepat menyambar seluruh pakaian istrinya, kemudian dia coba untuk memadamkan,” imbuh Siswanto.
Pelaku ditangkap polisi pada Minggu (28/7). Pelaku ditangkap tim polisi di Medan Sunggal.
Korban saat ini dirawat di RS Adam Malik Medan. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(rel-Angrosag)