Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Humbahas Didesak Terbitkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

31 Mei 2019 | 11:37 WIB Last Updated 2019-11-10T13:42:47Z
Msyarakat Adat Datangi Pemkab Humbahas 
HUMBAHAS,GREENBERITA.com- Komunitas Masyarakat Adat melalui beberapa perwakilan masyarakat Adat seperti Op. Raja Medang Simamora, di Aek Lung, Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria, diParlilitan dengan didampingi KSPPM (Kelompok Study Pengembangan Prakarsa Masyarakat) dan BAKUMSU (Bantuan Hukum Sumatera Utara) melakukan audiensi ke Pemkab Humbang Hasundutan, Selasa,(28/52019).

Peserta audiensi diterima oleh Asisten I Pemkab Humbang Hasundutan, Makden Sihombing serta Kadis Lingkungan Hidup Samosir Minrod Sigalingging dan Kabag Hukum Suhut Silaban dan Kabudnya Hamonangan Manullang. 

Adapun tujuan audiensi guna mendorong Pemkab Humbang Hasundutan untuk menerbitkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Humbang Hasundutan. 

"Perda ini sangat mendesak karena Masyarakat Adat di Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya masyarakat adat Op. Raja Medang dan Pargamanan Bintang Maria-Parlilitan, sudah cukup lama memperjuangkan wilayah adatnya agar dikeluarkan dari kawasan hutan negara dan juga dari konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Bahkan sejak tahun 2015 mereka sudah beberapa kali melakukan audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta yang langsung diterima oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya. Belum adanya Perda Payung terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Humbang Hasundutan  menjadi kendala bagi KLHK untuk mengembalikan wilayah adat yang berada di Kawasan Hutan kepada Masyarakat sebagaiman diatur dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Oleh karena itu, peserta Audiensi mengharapkan Pemkab Humbahas segera menerbitkan Perda dimaksud," ujar Direktur KSPPM,Delima Silalahi melalui rilis yang diterima greenberita.com.

Senada, Robert Simamora dari Aek Lung dan Ridwan Simbolon dari Pargamanan Bintang Maria menjelaskan sejarah dan tujuan perjuangan mereka juga terkait dengan konflik yang mereka hadapi dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). 
Mereka juga menyampaikan dampak kehadiran PT TPL tidak hanya merampas wilayah adat mereka, tapi juga berdampak kepada terganggunya sumber air mereka.

"Setiap musim kemarau, mata air mereka semakin mengecil. Pemkab Humbang Hasundutan sudah sepantasnya melindungi masyarakat adat yang juga adalah warganya,"ujar Ridwan Simbolon.

Perwakilan Masyarakat Adat pada audiensi ini menyerahkan dokumen lengkap mereka secara resmi ke Pemkab Humbang hasundutan agar ditindaklanjuti dengan penerbitan Perda. 

Sementara, Manambus Pasaribu dari BAKUMSU menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil pertemuan multi pihak yang dilakukan oleh BPSKL Wilayah Sumatra tanggal 15-17 Mei 2019 di Hotel Sere Nauli Laguboti, bahwa untuk mendukung percepatan pengakuan masyarakat adat dan hutan adat, peraturan daerah sangat diperlukan. 

Direktur KSPPM Delima Silalahi Sampaikan Aspirasi Warga
Semua pihak yang hadir pada pertemuan ini termasuk perwakilan Pemkab Humbang Hasundutan menyepakati perlunya koordinasi dan sinergitas semua pihak eksekutif di daerah, legislative, organisasi masyarakat sipil, media dan KLHK dalam upaya mempercepat terbitnya Perda tersebut.

Senada dengan Manambus, Darwin Tambunan, perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera yang turut hadir, juga menjelaskan urgensi dari Perda tersebut. 
"Dalam upaya mendukung masyarakat adat memperjuangkan wilayah adatnya yang masuk di Kawasan Hutan Negara. BPSKL memiliki komitmen untuk ikut serta mendorong keluarnya Perda tersebut sebagaimana juga mereka lakukan di daerah lain di Sumatera, seperti Jambi dan Padang," ujar Darwin Tambunan.

Menanggapi harapan masyarakat, Kadis LH Humgahas, Minrod Sigalingging, menjelaskan bahwa Pemkab Humbang Hasundutan sejak awal mendukung perjuangan masyarakat adat dan itu terbukti dari terbitnya Perda No.3 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Parlindungan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta. 

"Namun untuk menerbitkan Perda tidak sulit, banyak tahapan yang harus dilakukan. Bupati sangat mendukung terbitnya Perda tersebut tetapi tentunya tidak melanggar aturan yang ada. Namun sesuai harapan masyarakat sebagai Dinas yang terkait dengan penerbitan Perda tersebut, dalam waktu dekat akan dibentuk panitia identifikasi dan verifikasi Masyarakat Adat,"ujar Minrod Sigalingging.

Hal yang sama disampaikan Asisten I Pemkab Humbahas Makden Sihombing, bahwa Bupati sangat mendukung perjuangan masyarakat adat atas wilayah adatnya, namun harus berdasarkan aturan. 
"Sehingga prosesnya tidak bisa cepat karena juga melibatkan DPRD. Dia juga berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Bupati dan berharap masyarakat adat bersabar menunggu proses ini," ujar Makden.

Saat ini Pemkab Humbang Hasundutan sudah memasukkan Perda ini dalam Program Peraturan Daerah untuk tahun 2019, namun dia tidak yakin apakah sudah ada anggaran yang dialokasikan untuk ini. Jika belum ada maka kemungkinan baru bisa terealisasi di tahun 2020 atau jika dimungkinan dialokasi di  P-APBD 2019. Jika sesuai mekanisme ini maka proses percepatan penerbitan Perda sebagaimana diharapkan masyarakat adat tidak mungkin bisa dilakukan.  

.(green-Rocky Pasaribu/KSPPM)